Baca Juga: Asyik, Tilang Online Resmi Berlaku, Tinggal Klik SIM atau STNK Langsung Balik, Biayanya Cuma Segini
Untuk itu ia menghimbau agar selalu buat salinan dari surat yang Anda terima.
"Bisa langsung difotokopi atau dipindai lalu cetak dengan warna yang sama," katanya.
"Cara ini dilakukan untuk menjadi bukti kalau memang surat tilang hilang dan tidak ada kecurangan," ia menambahkan.
Artikel ini telah tayang di Gridoto.com dengan judul Street Manners : Surat Tilang, Hilang? Jangan Panik! Begini Cara Mengurusnya
Source | : | Gridoto |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR