Bikers Wajib Tahu, Kelamaan Enggak Diurus Surat Tilang Hilang? Begini Cara Mengurusnya Lagi

M. Adam Samudra,Erwan Hartawan - Rabu, 29 April 2020 | 17:15 WIB
Kompas.com
Ilustrasi polisi tilang pengendara motor akibat tidak menyalakan lampu di siang hari.

Baca Juga: Polisi Akan Tilang Pemotor Tanpa Masker saat Berkendara, Kasi Gar Ditlantas Polda Metro Jaya Bilang Begini

Kasie Gar Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Tri Waluyo memberikan mekanismenya.

Tri Waluyo mengatakan, hal pertama yang harus dilakukan untuk mengurus surat kehilangan adalah dengan mendatangi kantor polisi terdekat.

Berikan salinan surat yang hilang atau tunjukkan foto yang dilakukan setelah mendapatkan surat tilang.

"Bagi masyarakat yang surat tilangnya hilang untuk segera membuat laporan kehilangan," kata Tri Waluyo, Selasa (28/4/2020).

Baca Juga: Demam Kaki Gajah di Motor Bebek Tampilan Jadi Padat dan Gagah

"Jangan lupa ditelusuri terlebih dahulu di mana wilayah terkena tilang," lanjutnya.

Selanjutnya kantor polisi setempat akan memberikan surat keterangan kehilangan surat tilang.

Surat ini bisa digunakan untuk kepengurusan termasuk untuk mengurus pengembalian barang bukti.

Tentu dengan lampiran bukti pembayaran denda atau putusan pengadilan.

Source : Gridoto
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular