Kasie Gar Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Tri Waluyo memberikan mekanismenya.
Tri Waluyo mengatakan, hal pertama yang harus dilakukan untuk mengurus surat kehilangan adalah dengan mendatangi kantor polisi terdekat.
Berikan salinan surat yang hilang atau tunjukkan foto yang dilakukan setelah mendapatkan surat tilang.
"Bagi masyarakat yang surat tilangnya hilang untuk segera membuat laporan kehilangan," kata Tri Waluyo, Selasa (28/4/2020).
Baca Juga: Demam Kaki Gajah di Motor Bebek Tampilan Jadi Padat dan Gagah
"Jangan lupa ditelusuri terlebih dahulu di mana wilayah terkena tilang," lanjutnya.
Selanjutnya kantor polisi setempat akan memberikan surat keterangan kehilangan surat tilang.
Surat ini bisa digunakan untuk kepengurusan termasuk untuk mengurus pengembalian barang bukti.
Tentu dengan lampiran bukti pembayaran denda atau putusan pengadilan.
Source | : | Gridoto |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR