Bikers Wajib Tahu, Kelamaan Enggak Diurus Surat Tilang Hilang? Begini Cara Mengurusnya Lagi

M. Adam Samudra,Erwan Hartawan - Rabu, 29 April 2020 | 17:15 WIB
Kompas.com
Ilustrasi polisi tilang pengendara motor akibat tidak menyalakan lampu di siang hari.

MOTOR Plus-Online.com - Surat tilang merupakan bukti bahwa seorang pengendara melakukan pelanggaran.

Surat tilang nantinya harus dibawa ke Jaksaan untuk mengambil kembali STNK atau SIM yang ditahan pihak kepolisian.

Tapi kenyataannya banyak pelanggar yang enggan dateng ke Kejaksaan.

Bikers memilih membayar kepada polisi yang menilang.

Baca Juga: Makin Ketat Polisi Akan Tilang Pelanggar PSBB Karena Sudah Ribuan yang Tidak Taat Aturan

Baca Juga: Bikin Cemas, Surat Tilang Buat Pelanggar PSBB Beredar Luas, Polisi Langsung Bilang Begini

Polisi akan memberikan surat tilang baik yang memiliki warna merah atau biru.

Keduanya memiliki fungsi yang sama, yaitu untuk penyelesaian perkara dan digunakan untuk mengambil barang bukti yang disita.

Lantas kalau sampai surat tilang yang diberikan hilang?

Jangan bingung ini cara yang harus dilakukan.

Baca Juga: Polisi Akan Tilang Pemotor Tanpa Masker saat Berkendara, Kasi Gar Ditlantas Polda Metro Jaya Bilang Begini

Kasie Gar Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Tri Waluyo memberikan mekanismenya.

Tri Waluyo mengatakan, hal pertama yang harus dilakukan untuk mengurus surat kehilangan adalah dengan mendatangi kantor polisi terdekat.

Berikan salinan surat yang hilang atau tunjukkan foto yang dilakukan setelah mendapatkan surat tilang.

"Bagi masyarakat yang surat tilangnya hilang untuk segera membuat laporan kehilangan," kata Tri Waluyo, Selasa (28/4/2020).

Baca Juga: Demam Kaki Gajah di Motor Bebek Tampilan Jadi Padat dan Gagah

"Jangan lupa ditelusuri terlebih dahulu di mana wilayah terkena tilang," lanjutnya.

Selanjutnya kantor polisi setempat akan memberikan surat keterangan kehilangan surat tilang.

Surat ini bisa digunakan untuk kepengurusan termasuk untuk mengurus pengembalian barang bukti.

Tentu dengan lampiran bukti pembayaran denda atau putusan pengadilan.

Baca Juga: Asyik, Tilang Online Resmi Berlaku, Tinggal Klik SIM atau STNK Langsung Balik, Biayanya Cuma Segini

Untuk itu ia menghimbau agar selalu buat salinan dari surat yang Anda terima.

"Bisa langsung difotokopi atau dipindai lalu cetak dengan warna yang sama," katanya.

"Cara ini dilakukan untuk menjadi bukti kalau memang surat tilang hilang dan tidak ada kecurangan," ia menambahkan.

Artikel ini telah tayang di Gridoto.com dengan judul Street Manners : Surat Tilang, Hilang? Jangan Panik! Begini Cara Mengurusnya

Source : Gridoto
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular