Sanksi sosial bagi pelanggar
Pemerintah Kota Tangerang bersama aparat penegak hukum akan memberlakukan sanksi teguran keras dan sosial kepada pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid dua di Kota Tangerang.
Hal tersebut mengingat kasih tingginya angka penularan Covid-19 di Kota Tangerang dan angka pelanggaran PSBB yang sudah dilaksanakan sejak Sabtu (18/4/2020).
Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah mengatakan akan ada sanksi lebih tegas disertai sanksi sosial yang diberikan oleh tim gugus tugas Covid-19 di Kota Tangerang.
Baca Juga: Bikers Sudah Tahu Belum? Saat Berbagai Kota Terapkan PSBB, Kota Semarang Pilih Terapkan Aturan Ini
“Jadi sanksi kita akan berikan semacam spanduk daerah-daerah merah atau red zone terutama tempat keramaian,” kata Arief usai malaksanakan rapat PSBB jilid 2 di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Rabu (29/4/2020).
Bila masyarakat yang sudah diberi spanduk tersebut tetap bandel, lanjut dia, akan diberikan sanksi sosial berikunya.
Seperti ditempeli sejenis garis polisi berwarna kuning namun bertuliskan tim gugus tugas Covid-19 Kota Tangerang.
“Kalau tetap bandel akan kita berikan semacam police line, tapi tulisannya dari tim Gugus Tugas Covid-19,” sambung Arief.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | M Aziz Atthoriq |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR