Kalau sebelumnya pelanggar PSBB hanya diberi peringatan, maka nantinya mereka bakal ditindak tegas.
Pemkot Banjarmasin juga akan memperketat sistem pengamanan kota yang aturannya sudah tertuang dalam Perwali.
Untuk itu, akan dibentuk Satuan Tugas (Satgas) penegakan Perwali yang akan dikawal oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan petugas gabungan TNI Polri.
Penegakan Perwali pada PSBB tahap kedua akan lebih dimaksimalkan. Setiap warga yang melanggar sudah ditunggu dengan sanksi tegas.
"Akan dibentuk juga satgas penegakan Perwali. Ini sektornya Satpol PP sebagai koordinator dan juga ada TNI-Polri," jelasnya.
Baca Juga: Biker Wajib Pakai Sarung Tangan Dan Masker Saat PSBB, Berkah Buat Pedagang Dadakan
Perlu diketahui ada sejumlah aturan yang ditetapkan Pemkot Banjarmasin selama PSBB Berlangsung:
1. Aturan kendaraan bermotor
Akan ada pemeriksaan terhadap masyarakat pengguna kendaraan bermotor dengan mengatur jumlah penumpang dan jarak duduk penumpang.
Pengendara motor wajib pakai helm, masker dan untuk satu rumah dizinkan melanjutkan perjalanan.
Sedangkan untuk yang membonceng penumpang seperti ojek dilarang, penumpang akan disuruh turun.
Sementara untuk pengendara roda empat wajib pakai masker dan tempat duduk diatur yakni kursi depan hanya sopir, bangku tengah 2 orang dan belakang 1 orang.
Baca Juga: Kabar Baik Nih, Pemkot Bandung Perbolehkan Pengendara Motor Bawa Penumpang
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR