2. Peliburan sekolah dan tempat kerja
Siswa tidak boleh ada aktivitas belajar mengajar di sekolah kecuali sistem daring.
Pemkot Banjarmasin mengecualikan kantor pelayanan kesehatan, perbankan, dan restoran tetap buka tepai wajib menerapkan physical distancing.
3. Pembatasan kegiatan keagamaan
Selama masa PSBB dilakukan penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah atau di tempat tertentu.
Setiap ibadah dilakukan di rumah masing-masing.
Baca Juga: Maksimalkan PSBB Jabar, Kota Cirebon Perbanyak Pos Check Point Covid-19
4. Dilarang berkerumun
Selama masa PSBB berlangsung penduduk dilarang melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari lima orang di tempat atau fasilitas umum.
5. Pembatasan moda transportasi
Melarang semua kapal melayani penumpang kecuali barang dan jasa.
Untuk moda transportasi mendukung program PSBB seperti pengiriman sembako, BBM, alat-alat Kesehatan, layanan barang, ambulance, pemadam kebakaran, tetap dipersilakan beroperasi dengan tetap memakai masker dan sesuai aturan berlaku.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PSBB Banjarmasin Resmi Diperpanjang, Melanggar Langsung Disanksi"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR