MOTOR Plus-online.com - Bikers harus waspada, PSBB Banjarmasin resmi diperpanjang hari ini, ada hukuman tegas buat pelanggar PSBB.
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Banjarmasin jilid kedua ini berlangsung dua minggu.
Yaitu mulai Jumat (8/5/2020) hingga tanggal 21 Mei 2020.
Setelah sebelumnya PSBB Banjarmasin resmi dimulai sejak 24 Mei 2020.
Baca Juga: Waduh, Sudah Satu Minggu Berlakukan PSBB Tahap II, Kasus Positif Corona di Kota Ini Malah Melonjak
Perpanjangan PSBB Banjarmasin ini resmi dari Pemerintah Kota Banjarmasin.
Kesepakatan itu diputuskan setelah Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina melakukan evaluasi PSBB tahap pertama di Kantor Pemkot Banjarmasin bersama seluruh instansi terkait.
"Setelah melakukan evaluasi, dengan ucapan Bismilahirrahmanirrahim, PSBB ini akan diperpanjang mulai 8 Mei hingga 21 Mei 2020," ujar Ibnu Sina kepada wartawan, Kamis (7/5/2020) sore.
Namun, PSBB Banjarmasin edisi kedua ini nampak berbeda dari sebelumnya.
Baca Juga: Waduh, 42.529 Pengendara di Jabodetabek Langgar Aturan PSBB, Paling Banyak Melakukan Pelanggaran Ini
Kalau sebelumnya pelanggar PSBB hanya diberi peringatan, maka nantinya mereka bakal ditindak tegas.
Pemkot Banjarmasin juga akan memperketat sistem pengamanan kota yang aturannya sudah tertuang dalam Perwali.
Untuk itu, akan dibentuk Satuan Tugas (Satgas) penegakan Perwali yang akan dikawal oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan petugas gabungan TNI Polri.
Penegakan Perwali pada PSBB tahap kedua akan lebih dimaksimalkan. Setiap warga yang melanggar sudah ditunggu dengan sanksi tegas.
"Akan dibentuk juga satgas penegakan Perwali. Ini sektornya Satpol PP sebagai koordinator dan juga ada TNI-Polri," jelasnya.
Baca Juga: Biker Wajib Pakai Sarung Tangan Dan Masker Saat PSBB, Berkah Buat Pedagang Dadakan
Perlu diketahui ada sejumlah aturan yang ditetapkan Pemkot Banjarmasin selama PSBB Berlangsung:
1. Aturan kendaraan bermotor
Akan ada pemeriksaan terhadap masyarakat pengguna kendaraan bermotor dengan mengatur jumlah penumpang dan jarak duduk penumpang.
Pengendara motor wajib pakai helm, masker dan untuk satu rumah dizinkan melanjutkan perjalanan.
Sedangkan untuk yang membonceng penumpang seperti ojek dilarang, penumpang akan disuruh turun.
Sementara untuk pengendara roda empat wajib pakai masker dan tempat duduk diatur yakni kursi depan hanya sopir, bangku tengah 2 orang dan belakang 1 orang.
Baca Juga: Kabar Baik Nih, Pemkot Bandung Perbolehkan Pengendara Motor Bawa Penumpang
2. Peliburan sekolah dan tempat kerja
Siswa tidak boleh ada aktivitas belajar mengajar di sekolah kecuali sistem daring.
Pemkot Banjarmasin mengecualikan kantor pelayanan kesehatan, perbankan, dan restoran tetap buka tepai wajib menerapkan physical distancing.
3. Pembatasan kegiatan keagamaan
Selama masa PSBB dilakukan penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah atau di tempat tertentu.
Setiap ibadah dilakukan di rumah masing-masing.
Baca Juga: Maksimalkan PSBB Jabar, Kota Cirebon Perbanyak Pos Check Point Covid-19
4. Dilarang berkerumun
Selama masa PSBB berlangsung penduduk dilarang melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari lima orang di tempat atau fasilitas umum.
5. Pembatasan moda transportasi
Melarang semua kapal melayani penumpang kecuali barang dan jasa.
Untuk moda transportasi mendukung program PSBB seperti pengiriman sembako, BBM, alat-alat Kesehatan, layanan barang, ambulance, pemadam kebakaran, tetap dipersilakan beroperasi dengan tetap memakai masker dan sesuai aturan berlaku.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PSBB Banjarmasin Resmi Diperpanjang, Melanggar Langsung Disanksi"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR