Yang dimaksud itu adalah warga di luar petugas keamanan, petugas medis, pekerja yang berangkat dan pulang dari tempat kerja, serta golongan pengecualian lain.
Razia bakal digelar secara sporadis di berbagai wilayah pada PSBB tahap dua ini.
Warga yang ketahuan melanggar, bakal diminta KTP-nya oleh petugas.
Jika tidak membawa, akan diminta SIM-nya. Dan jika tidak bawa juga, maka kendaraannya yang disita.
Baca Juga: Bikers Harus Waspada Nih, Sanksinya Tidak Bisa Perpanjang SIM Selama 6 Bulan Jika Melanggar PSBB
Identitas warga yang melanggar bakal disita sampai 14 hari atau selama pemberlakuan PSBB.
"Catatan pelanggaran itu juga bakal dimasukkan ketika yang bersangkutan mengurus SKCK," ujar Cak Nur, panggilan Nur Ahmad Syaifuddin.
Jam malam juga bakal semakin tegas. Mereka yang keluyuran tidak jelas pada malam hari bakal kena sanksi.
Termasuk sanksi atau hukuman untuk bekerja sosial menjadi relawan Covid-19.
Baca Juga: Selama PSBB, Polda Metro Jaya Imbau Masyarakat Tetap Bayar Pajak Kendaraan Melalui Online
Source | : | Surya.co.id |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR