Entah berjaga di posko, jadi pekerja sosial di chek point dan sebagainya.
"Supaya mereka tahu beratnya tugas melawan penyebaran covid-19. Juga biar tahu bahwa petugas juga berat. Melakukan penertiban, membantu warga, bahkan menolong pasien," lanjutnya.
Dalam revisi Perbup itu juga ada perubahan tentang aturan operasional Pasar.
Jika selama ini dibatasi jam operasional, pada PSBB tahap dua mulai dibatasi hari operasionalnya. Bisa sehari tutup sehari buka.
Namun satu pasar dan pasar lain dibedakan jadwalnya.
Supaya warga yang benar-benar mendesak keperluannya tetap bisa mendapatkan barang pokok yang dibutuhkan.
Perusahaan juga demikian. Diharuskan semua menggelar rapid test, dan selalu menaati aturan physical distancing serta protokol kesehatan.
Pada PSBB tahap pertama kemarin, dari sekitar 800 perusahaan yang tetap beroperasi, ketahuan sekitar 70-an perusahaan melanggar aturan physical distancing.
Baca Juga: Surabaya Sudah Terapkan PSBB, Banyak Kendaraan yang Masih Melanggar, Polisi: Kesadaran Rendah
Source | : | Surya.co.id |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR