Aturan larangan mudik baru muncul pada 21 April 2020 melalui Rapat Terbatas No. R-0094/Seskab/DKK/04/2020.
"Dari situ Presiden memutuskan, mudik dilarang, ya," tuturnya.
"Dan kemudian, kami diminta untuk menindaklanjuti dalam bentuk aturan Menteri," sambung juru bicara Kemenhub itu.
Dari situ, terbit Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 H.
Baca Juga: Meski Transportasi Umum Kembali Aktif, Polisi Tegaskan Mudik di Tengah Pandemi Corona Dilarang
Kebijakan ini berlaku mulai 24 April 2020 sampai 31 Mei 2020.
"Di situ secara jelas, mudik dilarang dan kami dari transportasi melakukan pengendalian transportasi dengan cara melarang transportasi penumpang," jelasnya.
"Namun, transportasi logistik tetap berjalan seperti biasa," sambung Adita.
Akhirnya muncul Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR