Isi aturan ini adalah jabaran dari kegiatan orang yang bepergian di saat adanya larangan mudik.
"Jadi, mudiknya sendiri tetap dilarang," tuturnya.
"Tapi masih ada transportasi yang dibolehkan melayani orang atau penumpang yang memenuhi dan syarat khusus," terang Adita.
"Jadi saya tekankan sekali lagi, mudik tetap dilarang," tegasnya.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR