MOTOR Plus-online.com - Kupas tuntas seputar aturan larangan mudik pulang kampung, ada penjelasannya, bro.
Yup, pembahasan mudik memang heboh dibicarakan akhir-akhir ini.
Larangan mudik pulang kampung tetap resmi diberlakukan.
Meskipun Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuka akses transportasi umum beberapa waktu lalu.
Baca Juga: 21 Hari Operasi Larangan Mudik, 18.704 Kendaraan Telah Ditindak Polisi
Sayangnya, masih banyak yang salah paham aturan larangan mudik lebaran.
Mereka mengira dibukanya transportasi umum berarti mudik telah dibolehkan.
Menanggapi hal itu, juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati angkat bicara.
Larangan mudik sendiri tertuang pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 H.
Baca Juga: Mudik Resmi Dilarang, Bikers dan Masyarakat Tetap Bisa Masuk Kota Semarang, Tapi Ada Syaratnya...
"Dalam kondisi pandemi sekarang, tetap yang menjadi acuan dari semua regulasi itu adalah Visi Misi Presiden Republik Indonesia," ungkap Adita Irawati saat Ngobrol Virtual (NgoVi) ke-20 pada Jumat (15/5/2020).
Awal aturan larangan mudik turun lewat PP Nomor 21 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kemudian diterjemahkan melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman PSBB.
"Di situ diatur mengenai PSBB, tempat kerja, kegiatan agama, dan juga termasuk transportasi," lanjut Adita.
Baca Juga: Masyarakat yang Masih Nekat Mudik Diprediksi Melonjak, Polisi Akan Lakukan Ini Untuk Antisipasi
Lalu turun lagi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Virus COVID-19.
Aturan ini diterbitkan pada 9 April 2020.
"Karena pada tanggal 9 April itu mudik belum jadi sebuah pelarangan, ini masih sebuah himbauan untuk tidak dilakukan mudik," terangnya.
"Sehingga kami dari Kementerian Perhubungan membuat aturannya untuk mengendalikannya agar mudik yang dilakukan pada saat itu tetap bisa mengikuti protokol kesehatan," jelasnya.
Baca Juga: Kabar Gembira, Mudik Lokal Lebaran Boleh Dilakukan Masyarakat, Aturannya Mudah dan Wajib Dipatuhi
Aturan larangan mudik baru muncul pada 21 April 2020 melalui Rapat Terbatas No. R-0094/Seskab/DKK/04/2020.
"Dari situ Presiden memutuskan, mudik dilarang, ya," tuturnya.
"Dan kemudian, kami diminta untuk menindaklanjuti dalam bentuk aturan Menteri," sambung juru bicara Kemenhub itu.
Dari situ, terbit Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 H.
Baca Juga: Meski Transportasi Umum Kembali Aktif, Polisi Tegaskan Mudik di Tengah Pandemi Corona Dilarang
Kebijakan ini berlaku mulai 24 April 2020 sampai 31 Mei 2020.
"Di situ secara jelas, mudik dilarang dan kami dari transportasi melakukan pengendalian transportasi dengan cara melarang transportasi penumpang," jelasnya.
"Namun, transportasi logistik tetap berjalan seperti biasa," sambung Adita.
Akhirnya muncul Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Isi aturan ini adalah jabaran dari kegiatan orang yang bepergian di saat adanya larangan mudik.
"Jadi, mudiknya sendiri tetap dilarang," tuturnya.
"Tapi masih ada transportasi yang dibolehkan melayani orang atau penumpang yang memenuhi dan syarat khusus," terang Adita.
"Jadi saya tekankan sekali lagi, mudik tetap dilarang," tegasnya.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR