Marjunet menambahkan, KKP Panjang sebetulnya hanya berwenang mengeluarkan surat klirens.
Surat klirens tersebut salah satu syaratnya surat keterangan sehat dan dokumen hasil rapid test.
Seperti diketahui, rapid test tersebut salah satu syarat kelengkapan dokumen yang harus dimiliki penumpang untuk bisa menyeberang ke Pelabuhan Merak, Banten.
Mengenai penarikan uang tambahan ini, Marjunet mengatakan, pihaknya hanya memfasilitasi agar tak terjadi penumpukan penumpang.
Baca Juga: Mudik Resmi Dilarang, Bikers dan Masyarakat Tetap Bisa Masuk Kota Semarang, Tapi Ada Syaratnya...
"Di Pelabuhan Bakauheni sudah menumpuk penumpang, hampir 700 orang lebih, bisa berpotensi terhadap kamtibmas. Jadi pelaksana di lapangan berinisiatif agar mereka bisa menyeberang," kata Marjunet.
Nah, belajar dari kasus ini bagi yang belum ada surat keterangan rapid test harus menyiapkan uang tambahan Rp 300 ribu.
Selain itu juga harus melengkapi surat keterangan lainnya seperti surat PHK atau perjalanan dinas atau surat keperluan mendadak seperti keluarga meninggal atau sakit.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dipungut Biaya Rapid Test Rp 300.000, Penumpang: Uangnya Hanya Cukup buat Makan".
Baca Juga: Masyarakat yang Masih Nekat Mudik Diprediksi Melonjak, Polisi Akan Lakukan Ini Untuk Antisipasi
KOMENTAR