MOTOR Plus-online.com - Pemudik yang mau mudik atau pulang kampung agar lolos di pelabuhan harus menyiapkan uang tambahan.
Perlu diketahui semua mudik atau pulang kampung dilarang pemerintah di masa pandema corona.
Namun bagi masyarakat yang mau melakukan perjalanan dinas diperbolehkan dengan syarat.
Ada juga masyarakat yang kehilangan pekerjaan dan terpaksa harus mudik.
Baca Juga: Bikin Senang Pemudik yang Mau Mudik Pulang Kampung Check Point Berkurang Banyak
Baca Juga: Pemprov Jawa Timur Larang Mudik Lokal, Awas Sanksinya Enggak Bisa Perpanjang SIM Loh!
Seperti yang dialami Ibnu Jamil, pekerja proyek di Lampung Tengah yang telah selesai kontraknya.
Ibnu berencana pulang ke Jawa Tengah dan menyebrang dari pelabuhan Bakauhuni ke Merak.
Diperbolehkan menyebrang namun harus memberikan biaya rapid test kepada petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) kelas II Panjang Lampung.
"Diminta rapid test, bayar Rp 300.000. Kami di sini sudah dua hari. Uang kami pas cuma buat ongkos dan makan di jalan, Mas," kata Ibnu Sabtu (16/5/2020).
Dialami juga Arka Maulana, penumpang asal Pekanbaru yang mengaku tidak sanggup harus bayar rapid test tersebut.
Palagi Arkha baru saja diberhentikan dari pekerjaannya di sebuah proyek.
"Bayar lagi Rp 300.000, mahal, Mas. Saya enggak ada uang lagi," kata Arka saat dihubungi, Sabtu (16/5/2020).
Akibatnya, Arka dan Ibnu terpaksa tertahan di Pelabuhan Bakauheni.
Baca Juga: 21 Hari Operasi Larangan Mudik, 18.704 Kendaraan Telah Ditindak Polisi
Meski sudah mengantongi surat keterangan sehat tetap harus menjalani rapid test bebas corona.
Seperti yang dialami Rahmat asal Jawa Tengah dan puluhan rekannya yang telah diberhentikan dari proyek Jalan Tol Trans-Sumatera di Riau.
Rahmat dan puluhan rekannya juga harus bayar Rp 300.000.
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan ( KKP) Kelas II Panjang, Lampung, R Marjunet mengatakan, biaya sebesar Rp 250.000-Rp 300.000 tersebut untuk membeli alat rapid test dari klinik swasta.
Marjunet menambahkan, KKP Panjang sebetulnya hanya berwenang mengeluarkan surat klirens.
Surat klirens tersebut salah satu syaratnya surat keterangan sehat dan dokumen hasil rapid test.
Seperti diketahui, rapid test tersebut salah satu syarat kelengkapan dokumen yang harus dimiliki penumpang untuk bisa menyeberang ke Pelabuhan Merak, Banten.
Mengenai penarikan uang tambahan ini, Marjunet mengatakan, pihaknya hanya memfasilitasi agar tak terjadi penumpukan penumpang.
Baca Juga: Mudik Resmi Dilarang, Bikers dan Masyarakat Tetap Bisa Masuk Kota Semarang, Tapi Ada Syaratnya...
"Di Pelabuhan Bakauheni sudah menumpuk penumpang, hampir 700 orang lebih, bisa berpotensi terhadap kamtibmas. Jadi pelaksana di lapangan berinisiatif agar mereka bisa menyeberang," kata Marjunet.
Nah, belajar dari kasus ini bagi yang belum ada surat keterangan rapid test harus menyiapkan uang tambahan Rp 300 ribu.
Selain itu juga harus melengkapi surat keterangan lainnya seperti surat PHK atau perjalanan dinas atau surat keperluan mendadak seperti keluarga meninggal atau sakit.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dipungut Biaya Rapid Test Rp 300.000, Penumpang: Uangnya Hanya Cukup buat Makan".
Baca Juga: Masyarakat yang Masih Nekat Mudik Diprediksi Melonjak, Polisi Akan Lakukan Ini Untuk Antisipasi
KOMENTAR