Pengendara dari luar daerah dilarang masuk ke Malang Raya yang meliputi Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Malang.
Kecuali, pengendara yang membawa surat tugas dari instansi tempatnya bekerja.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ratusan Pengendara Luar Daerah Ditolak Masuk Malang karena Tak Bawa Surat Tugas"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR