MOTOR Plus-online.com - Enggak bawa surat tugas, banyak pemotor yang disuruh putar balik saat akan memasuki Kota Malang, Jawa Timur (18/5/2020).
Totalnya ada 190 kendaraan dari luar daerah yang ditolak masuk ke Kota Malang, berdasarkan data di Pos Cek Poin Graha Kencana hingga pukul 12.00 WIB.
Dari total 190 kendaraan tersebut, 120 di antaranya merupakan motor, dan sisanya adalah mobil.
Sebagai informasi, Pos Cek Poin Graha Kencana berlokasi di perbatasan Kota Malang sisi utara.
Baca Juga: Wahai Pemotor Sadarlah, Keseringan Isi Bensin Premium Bisa Bikin Motor Rusak
Baca Juga: Asyik, Bikers Jabodetabek Bisa Gak Terkena Izin Keluar Masuk Jakarta, Ini Syaratnya
Pos itu menyisir kendaraan yang datang dari arah Surabaya, Pasuruan dan sekitarnya.
Kasubnit I Turjawali Satlantas Polresta Malang Kota, Iptu Syaikhu mengatakan, pengendara luar daerah dilarang masuk ke Malang kecuali pengendara yang membawa surat tugas.
Hal ini berkaitan dengan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Malang Raya yang sudah memasuki hari kedua.
"Hari ini lumayan banyak (volume kendaraan) karena hari kerja. Pengendara luar daerah tidak boleh masuk kecuali ada surat tugas dari perusahaan untuk kerja," kata Syaikhu.
Baca Juga: Biar Kapok, 3 Hukuman Jika Pemotor Melanggar PSBB, Motor Dikandangin
Syaikhu mengatakan, kendaraan luar daerah banyak melintas di pagi hari.
Mereka berusaha mencuri waktu supaya bisa lolos masuk ke Malang.
Padahal, petugas di Pos Cek Poin Graha Kencana sudah bertugas sejak pukul 05.00 WIB.
"Pagi hari mereka mencuri lengang, ternyata di kota petugas standby mulai jam 5 pagi. Tadi pagi tujuan ke Malang dari Pasuruan dan Surabaya banyak, mau belanja," ujar dia.
Baca Juga: Seminggu Lebih Larangan Mudik Pulang Kampung, 1.848 Pemotor Dipaksa Putar Balik
Sementara itu, ada satu pengendara asal Pasuruan yang diizinkan masuk ke Kota Malang meski tidak membawa surat tugas.
Pengendara itu memiliki kebutuhan yang mendesak karena ibunya yang ada di Kota Malang meninggal dunia.
"Ada warga yang mendesak, ibunya meninggal dunia. Nangis-nangis, karena rasa kemanusiaan akhirnya diperbolehkan," kata dia.
Diketahui, Malang Raya efektif menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sejak Minggu (17/5/2020).
Pengendara dari luar daerah dilarang masuk ke Malang Raya yang meliputi Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Malang.
Kecuali, pengendara yang membawa surat tugas dari instansi tempatnya bekerja.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ratusan Pengendara Luar Daerah Ditolak Masuk Malang karena Tak Bawa Surat Tugas"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR