Menurutnya, sanksi pelanggar PSBB di bidang transportasi tetap mengacu pada Pergub 41/2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
Jenis sanksinya beragam, dari denda Rp 100.000 sampai Rp 1 juta, hingga kendaraannya diderek.
Bila mereka tidak mampu membayar dendanya, wajib melakukan kerja sosial, yakni membersihkan fasilitas umum seperti menyapu jalan dan sebagainya.
Hal ini berhubungan dengan peraturan dari Pemprov DKI Jakarta, yang melarang warganya melakukan mudik lokal skala Jabodetabek di Hari Raya Idul Fitri 1441 H, akhir pekan ini.
Baca Juga: Makin Ketat, Larangan Mudik Lokal Resmi Berlaku, Simak 33 Check Point yang Tersebar di DKI Jakarta
Alasannya tentu saja adalah untuk menghindari penularan virus Covid-19 alias Corona.
Maka dari itu petugas gabungan dari Dishub, Satpol PP, Polri, dan TNI juga melakukan patroli di sejumlah ruas jalan di Jakarta.
Petugas bakal memberhentikan kendaraan bila terindikasi mereka hendak melakukan mudik lokal.
Total akan ada 33 check point yang tersebar di Jakarta.
Baca Juga: Muka Relawan PSBB Lebam dan Robek Dipukul Seorang Pemuda, Begini Kata Polisi
Source | : | Wartakotalive.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR