Namun akhirnya aman dan lancar mudik pulang kampung sampai tujuan.
Berdasarkan pengalaman itu, Lusep ungkap cara pembuatan surat izin mudik pulang kampung bagi yang terdesak.
Berikut urutan pembuatan surat izin agar lancar jaya mudik pulang kampung yang diungkap Lusep:
1. Surat Izin RT
Pertama dilakukan memang membuat surat izin dari RT lebih dulu. Tentu harus melampirkan foto dan surat keterangan dari kampung halaman.
Misalnya yang dialami Sidik karena orang tuanya sakit, melampirkan foto orang tuanya dan surat keterangan sakit dari Rumah Sakit atau dokter.
Baca Juga: Jelang Lebaran Pemudik Mulai Padati Jalur Kalimalang, Polisi Jaga Ketat Check Point PSBB
2. Surat Izin Keluharan atau Balai Desa
KOMENTAR