Terbukti Aman dan Lancar Mudik Pulang Kampung Naik Pesawat dan Kapal Laut, Pemotor Ungkap Surat Izin yang Dibuat

Aong - Jumat, 22 Mei 2020 | 19:00 WIB
Lusep Sugiarto
Motor-motor yang terparkir di dek kapal laut

Baca Juga: Waspada, Larangan Mudik Lokal Sudah Berlaku, Ini Ciri-ciri Warga yang Bakal Diawasi Pemprov DKI Jakarta

Namun akhirnya aman dan lancar mudik pulang kampung sampai tujuan.

Berdasarkan pengalaman itu, Lusep ungkap cara pembuatan surat izin mudik pulang kampung bagi yang terdesak.

Berikut urutan pembuatan surat izin agar lancar jaya mudik pulang kampung yang diungkap Lusep: 

1. Surat Izin RT

Pertama dilakukan memang membuat surat izin dari RT lebih dulu. Tentu harus melampirkan foto dan surat keterangan dari kampung halaman.

Lusep Sugiharto
Surat keterangan RT

Misalnya yang dialami Sidik karena orang tuanya sakit,  melampirkan foto orang tuanya dan surat keterangan sakit dari Rumah Sakit atau dokter.

Baca Juga: Jelang Lebaran Pemudik Mulai Padati Jalur Kalimalang, Polisi Jaga Ketat Check Point PSBB

2. Surat Izin Keluharan atau Balai Desa

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular