MOTOR Plus-Online.com - Pemerintah rencananya akan memberlakukan skenario new normal di tengah pandemi Virus Corona atau covid-19.
Kebijakan itu kemungkinan berlaku pada mulai 3 Juni 2020.
Lantas bagaimana kebijakan larangan mudik lebaran?
Diketahui, larangan mudik lebaran akan berakhir pada 31 Mei 2020, yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik.
Menyikapi hal itu, Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) berencana memperpanjang pemberlakuan larangan mudik.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati saat dikonfirmasi mengatakan, saat ini pihaknya sedang mengkaji perpanjangan aturan tersebut.
"Mengenai perpanjangan aturan ini, belum ditetapkan hingga kapan akan diperpanjang," kata Adita, Sabtu (23/5/2020).
"Saat ini masih menunggu surat edaran baru dari Gugus Tugas Penanganan covid-19," lanjutnya.
Baca Juga: 4 Trik Ciamik #NgoprekSantuy Rawat Busi Motor di Rumah Saat Motor Tidak Dipakai Mudik
Ia juga menyampaikan, nantinya kemungkinan akan ada perbedaan pada perpanjangan masa larangan mudik, dengan menyesuaikan kajian dari Gugus Tugas covid-19.
"Untuk implementasinya nantinya seperti apa, kami akan mengikuti kajian tersebut," ucapnya.
"Kemungkinan akan lebih ketat dibandingkan dengan sebelumnya," kata Adita.
Adita mengatakan, kemungkinan bila perpanjangan dilakukan, akan berbarengan pemberlakuan new normal, yang rencananya dimulai pada 3 Juni untuk seluruh layanan transportasi.
Menurut Adita, saat ini para penyedia jasa dan layanan transportasi sedang bersiap menghadapi skenario new normal.
Sebelumnya, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 Doni Monardo menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020.
Isinya, tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan covid-19 yang mengatur kebijakan mengenai larangan aktivitas mudik.
Melalui surat itu, Gugus Tugas sekaligus menunjukkan ketegasan pemerintah terkait upaya memutus rantai penyebaran covid-19.
Yakni, dengan tidak ada kelonggaran dalam peraturan yang telah ditetapkan tersebut terkait mudik.
Adapun latar belakang dalam pelaksanaan larangan mudik tersebut mengingat Presiden Joko Widodo sebelumnya telah mengeluarkan maklumat tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Di mana, di dalamnya mengatur pelarangan mudik, serta pengendalian transportasi selama Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1441 Hijriah, dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19.
Selain itu, yang menjadi dasar penerbitan Surat Edaran tersebut juga mengingat adanya beberapa persoalan yang tidak diinginkan.
Meliputi, terhambatnya pelayanan percepatan penanganan covid-19 dan juga pelayanan kesehatan, seperti adanya pengiriman alat kesehatan yang sulit menjangkau seluruh wilayah.
Juga, terbatasnya mobilitas tenaga medis dan pengiriman spesimen dari pemeriksaan masyarakat melalui metode swab test Polymerase Chain Reaction (PCR).
Kemudian, adanya keterbatasan transportasi pengiriman personel untuk mendukung Gugus Tugas Daerah.
Serta, persoalan pemulangan atau repatriasi ABK dan pekerja migran ke Tanah Air, dan terhambatnya pelayanan pertahanan, keamanan dan ketertiban umum.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul Mulai 3 Juni 2020 Rencana Skenario The New Normal Covid-19, Akankah Larangan Mudik Diperpanjang?
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR