Motor di New Normal

Skenario New Normal Hingga Berdampak Perpanjangan Larangan Mudik, Bikers Harus Tahu Penjelasannya

Erwan Hartawan - Selasa, 26 Mei 2020 | 13:10 WIB
Kompas.com
Ilustrasi mudik naik motor. Pemudik jangan harap bisa balik ke Jakarta dengan mudah setelah pulang kampung, begini penjelasannya.

MOTOR Plus-Online.com - Pemerintah rencananya akan memberlakukan skenario new normal di tengah pandemi Virus Corona atau covid-19.

Kebijakan itu kemungkinan berlaku pada mulai 3 Juni 2020.

Lantas bagaimana kebijakan larangan mudik lebaran?

Diketahui, larangan mudik lebaran akan berakhir pada 31 Mei 2020, yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik.

Baca Juga: Bikers yang Mudik ke Kampung Halaman Jangan Kembali Dulu ke Jakarta Tanpa Membawa Ini, Polisi dan TNI Siaga di Beberapa Titik

Baca Juga: Wajib Diingat, Bikers yang Telanjur Mudik Belum Tentu Bisa Balik Lagi ke Jakarta, Begini Kata Kemenhub

Menyikapi hal itu, Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) berencana memperpanjang pemberlakuan larangan mudik.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati saat dikonfirmasi mengatakan, saat ini pihaknya sedang mengkaji perpanjangan aturan tersebut.

"Mengenai perpanjangan aturan ini, belum ditetapkan hingga kapan akan diperpanjang," kata Adita, Sabtu (23/5/2020).
 
"Saat ini masih menunggu surat edaran baru dari Gugus Tugas Penanganan covid-19," lanjutnya.

Baca Juga: 4 Trik Ciamik #NgoprekSantuy Rawat Busi Motor di Rumah Saat Motor Tidak Dipakai Mudik

Ia juga menyampaikan, nantinya kemungkinan akan ada perbedaan pada perpanjangan masa larangan mudik, dengan menyesuaikan kajian dari Gugus Tugas covid-19.

"Untuk implementasinya nantinya seperti apa, kami akan mengikuti kajian tersebut," ucapnya.

"Kemungkinan akan lebih ketat dibandingkan dengan sebelumnya," kata Adita.

Adita mengatakan, kemungkinan bila perpanjangan dilakukan, akan berbarengan pemberlakuan new normal, yang rencananya dimulai pada 3 Juni untuk seluruh layanan transportasi.

Baca Juga: Tetap Bisa Lebaran, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Arahkan Hal Ini Meski Larangan Mudik Sudah Berlaku

Menurut Adita, saat ini para penyedia jasa dan layanan transportasi sedang bersiap menghadapi skenario new normal.

Sebelumnya, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 Doni Monardo menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020.

Isinya, tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan covid-19 yang mengatur kebijakan mengenai larangan aktivitas mudik.

Melalui surat itu, Gugus Tugas sekaligus menunjukkan ketegasan pemerintah terkait upaya memutus rantai penyebaran covid-19.

Baca Juga: Enggak Banyak yang Tahu, Mudik Ternyata Bukan Pulang ke Kampung Halaman, Simak Asal-usul Istilah Mudik

Yakni, dengan tidak ada kelonggaran dalam peraturan yang telah ditetapkan tersebut terkait mudik.

Adapun latar belakang dalam pelaksanaan larangan mudik tersebut mengingat Presiden Joko Widodo sebelumnya telah mengeluarkan maklumat tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Di mana, di dalamnya mengatur pelarangan mudik, serta pengendalian transportasi selama Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1441 Hijriah, dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19.

Selain itu, yang menjadi dasar penerbitan Surat Edaran tersebut juga mengingat adanya beberapa persoalan yang tidak diinginkan.

Baca Juga: Malam Takbiran Kondusif, Kakorlantas Tetap Larang Mudik dan Arus Balik, Siap Hadang Pemudik dengan Cara Ini

Meliputi, terhambatnya pelayanan percepatan penanganan covid-19 dan juga pelayanan kesehatan, seperti adanya pengiriman alat kesehatan yang sulit menjangkau seluruh wilayah.

Juga, terbatasnya mobilitas tenaga medis dan pengiriman spesimen dari pemeriksaan masyarakat melalui metode swab test Polymerase Chain Reaction (PCR).

Kemudian, adanya keterbatasan transportasi pengiriman personel untuk mendukung Gugus Tugas Daerah.

Serta, persoalan pemulangan atau repatriasi ABK dan pekerja migran ke Tanah Air, dan terhambatnya pelayanan pertahanan, keamanan dan ketertiban umum.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul Mulai 3 Juni 2020 Rencana Skenario The New Normal Covid-19, Akankah Larangan Mudik Diperpanjang?

Source : Tribunnews.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular