Bikers Jadi Lebih Paham, Simak Info-info Penting Soal SIKM, Untuk yang Mau Keluar Masuk DKI Jakarta

Fadhliansyah - Rabu, 27 Mei 2020 | 08:30 WIB
Kompas.com
Ilustrasi mudik naik motor. Simak Nih Info-info Penting Soal SIKM, Untuk Keluar Masuk DKI Jakarta

MOTOR Plus-online.com - Biar bikers lebih paham, berikut ini info-info penting mengenai surat izin keluar-masuk (SIKM) DKI Jakarta.

Menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, SIKM ini wajib dibawa oleh siapapun yang pengin keluar-masuk Ibu Kota.

Aturan ini ditetapkan lewat Peraturan Gubernur Nomo 47 Tahun 2020.

Dengan tujuan untuk menekan kemungkinan masuknya kasus baru Covid-19 bersamaan dengan arus balik Lebaran.

Baca Juga: Bikers Perlu Tahu, Segini Besaran Denda Buat Pemudik yang Nekat Balik ke Jakarta Tanpa Membawa SIKM

Baca Juga: Gawat, Ribuan Pemohon SIKM Ditolak Pemprov DKI Jakarta, Salah Satu Alasannya Bikin Miris

Nah simak info-info lengkap mengenai SIKM, yang dikutip MOTOR Plus-online dari Kompas.com.

Siapa yang bisa mengurus SIKM?

1. Pekerja harian/pengusaha/orang asing yang lokasi kerjanya ada di Jakarta, namun tinggal di luar Jabodetabek (SIKM perjalanan berulang)

2. Pekerja/pengusaha yang tinggal di luar Jabodetabek dan harus perjalanan dinas ke Jakarta (SIKM perjalanan sekali)

3. Warga dengan kebutuhan mendesak (SIKM perjalanan sekali), yakni:

Baca Juga: 2 Hukuman Untuk Pemudik yang Kembali ke Jakarta Tanpa Membawa SIKM, Begini Kata Dirlantas Polda Metro Jaya

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular