Bagaimana jika warga ber-KTP Jakarta ingin ke Jakarta, namun saat ini ada di luar kota?
Warga domisili Jakarta diminta tetap mengurus SIKM menggunakan KTP elektronik atau kartu keluarga DKI Jakarta.
Warga asing juga diminta mengurus SIKM menggunakan KTP elektronik atau izin tinggal tetap di Jakarta yang dimiliki.
Namun, pemohon tetap harus melengkapinya dengan surat pernyataan sehat bermeterai.
Baca Juga: Bikers Catat! Masuk Jakarta Tanpa Izin, Pemudik dari Luar Jabodetabek Wajib Melakukan Hal Ini
Apakah surat pernyataan sehat bermeterai harus melampirkan bukti negatif Covid-19?
Ya.
Doni Monardo, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional dalam menjelaskan, siapa pun yang bepergian wajib mengantongi bukti tes kesehatan negatif Covid-19 versi rapid test (maks. 3 hari sebelum keberangkatan) atau PCR (maks. 7 hari sebelum keberangkatan).
Dalam formulir pernyataan sehat SIKM, pemohon akan diminta mengisi tanggal dan keterangan pernah melakukan rapid test atau swab PCR.
Baca Juga: Bikers Jangan Bandel! Nekat Bikin Surat Izin Keluar-Masuk Jakarta Palsu Bisa Didenda Rp 12 Miliar
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR