MOTOR Plus-online.com - Biar bikers lebih paham, berikut ini info-info penting mengenai surat izin keluar-masuk (SIKM) DKI Jakarta.
Menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, SIKM ini wajib dibawa oleh siapapun yang pengin keluar-masuk Ibu Kota.
Aturan ini ditetapkan lewat Peraturan Gubernur Nomo 47 Tahun 2020.
Dengan tujuan untuk menekan kemungkinan masuknya kasus baru Covid-19 bersamaan dengan arus balik Lebaran.
Baca Juga: Bikers Perlu Tahu, Segini Besaran Denda Buat Pemudik yang Nekat Balik ke Jakarta Tanpa Membawa SIKM
Baca Juga: Gawat, Ribuan Pemohon SIKM Ditolak Pemprov DKI Jakarta, Salah Satu Alasannya Bikin Miris
Nah simak info-info lengkap mengenai SIKM, yang dikutip MOTOR Plus-online dari Kompas.com.
Siapa yang bisa mengurus SIKM?
1. Pekerja harian/pengusaha/orang asing yang lokasi kerjanya ada di Jakarta, namun tinggal di luar Jabodetabek (SIKM perjalanan berulang)
2. Pekerja/pengusaha yang tinggal di luar Jabodetabek dan harus perjalanan dinas ke Jakarta (SIKM perjalanan sekali)
3. Warga dengan kebutuhan mendesak (SIKM perjalanan sekali), yakni:
- pasien gawat darurat kesehatan
- kondisi darurat lain: kerabat sakit keras atau meninggal.
Apakah semua pekerja/pengusaha/orang asing yang bekerja di Jakarta boleh mengurus SIKM?
Tidak.
1. Hanya mereka yang berkegiatan di 11 sektor industri khusus (boleh beroperasi selama PSBB), yakni sektor kesehatan, keuangan, industri strategis, pangan, logistik, energi, perhotelan, konstuksi, komunikasi dan TI, pemenuhan kebutuhan sehari-hari, dan objek vital.
2. Pengecualian juga berlaku hanya untuk pimpinan lembaga tinggi negara, korps perwakilan negara asing/organisasi internasional, tentara dan polisi, petugas jalan tol, petugas Covid-19 dan tenaga medis, pemadam kebakaran, petugas ambulans dan mobil jenazah, pengemudi mobil barang tanpa penumpang, pengemudi mobil alat kesehatan, dan pasien gawat darurat beserta pendamping.
Baca Juga: Bikers Simak Nih Pos-pos Pengecekan SIKM di Bodetabek Sebelum Bisa Lolos ke Jakarta, Ada 11 Titik
Bagaimana dengan warga ber-KTP Bodetabek?
Warga ber-KTP Bodetabek (Kota/Kabupaten Bogor, Bekasi, dan Tangerang serta Kota Depok) tak perlu mengurus SIKM DKI Jakarta untuk masuk ke Jakarta.
Apa saja yang diperlukan warga ber-KTP luar Bodetabek untuk mengurus SIKM?
1. Surat keterangan dari kelurahan/desa asal 2. Surat pernyataan sehat bermeterai
3. Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)
4. Surat Tugas/Undangan dari instansi/perusahaan tempat bekerja di Jakarta
5. Surat jaminan bermeterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali)
6. Surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat
7. Pas foto berwarna
8. Pindaian KTP
Baca Juga: Pemudik Ketar-ketir, Dari Kampung Mau Balik Lagi ke Jakarta Harus Punya SIKM, Begini Cara Membuatnya
Bagaimana jika warga ber-KTP Jakarta ingin ke Jakarta, namun saat ini ada di luar kota?
Warga domisili Jakarta diminta tetap mengurus SIKM menggunakan KTP elektronik atau kartu keluarga DKI Jakarta.
Warga asing juga diminta mengurus SIKM menggunakan KTP elektronik atau izin tinggal tetap di Jakarta yang dimiliki.
Namun, pemohon tetap harus melengkapinya dengan surat pernyataan sehat bermeterai.
Baca Juga: Bikers Catat! Masuk Jakarta Tanpa Izin, Pemudik dari Luar Jabodetabek Wajib Melakukan Hal Ini
Apakah surat pernyataan sehat bermeterai harus melampirkan bukti negatif Covid-19?
Ya.
Doni Monardo, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional dalam menjelaskan, siapa pun yang bepergian wajib mengantongi bukti tes kesehatan negatif Covid-19 versi rapid test (maks. 3 hari sebelum keberangkatan) atau PCR (maks. 7 hari sebelum keberangkatan).
Dalam formulir pernyataan sehat SIKM, pemohon akan diminta mengisi tanggal dan keterangan pernah melakukan rapid test atau swab PCR.
Baca Juga: Bikers Jangan Bandel! Nekat Bikin Surat Izin Keluar-Masuk Jakarta Palsu Bisa Didenda Rp 12 Miliar
Di mana SIKM bisa diurus?
1. Pengurusan SIKM dilakukan secara online melalui laman resmi corona.jakarta.go.id, pada menu Izin Keluar-Masuk Jakarta.
2. Pada menu itu, klik tombol “Urus SIKM”, maka Anda akan diarahkan ke laman JakEvo.
3. Selanjutnya, silakan mengisi formulir permohonan dilengkapi berkas persyaratan.
4. Untuk mempermudah proses pengurusan izin, Anda disarankan mengurus izin menggunakan laptop atau personal computer (PC).
Berapa lama SIKM diurus hingga terbit?
1. Pemohon diharapkan rutin memeriksa SIKM yang telah diajukan. Apabila formulir permohonan SIKM dinyatakan lengkap, SIKM akan diterbitkan secara elektronik dalam bentuk QR-code.
2. Penerbitan SIKM dilakukan sekitar 1 hari kerja sejak permohonan beserta seluruh dokumen persyaratan dinyatakan lengkap secara daring.
3. Setelah SIKM diterima secara daring, silakan cetak dokumen untuk ditunjukkan saat hendak menuju Jakarta.
Apakah SIKM hanya berlaku untuk 1 orang?
Ya. SIKM diterbitkan dan berlaku hanya untuk 1 orang pemohon.
Baca Juga: Begal Masih Nekat Beraksi Saat PSBB, Pasukan Brimob Siap Menghadang
Anak yang belum memiliki KTP elektronik mengikuti SIKM orangtua atau salah satu anggota keluarga.
Apakah mengurus SIKM dipungut biaya?
Tidak.
Apabila pemohon menemui pungutan biaya, pemohon diminta melaporkannya melalui JAKI atau saluran pengaduan Cepat Respon Masyarakat.
Bagaimana konsekuensi pemalsuan SIKM?
Pemalsuan akan berakibat ancaman penjara 6-12 tahun dan/atau denda maksimal Rp 12 miliar.
Ketentuan itu mengacu pada kriteria pemalsuan surat atau manipulasi informasi dan/atau dokumen elektronik yang dikenakan Pasal 263 KUHP dan/atau UU ITE Tahun 2008 Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1.
Baca Juga: Miris, 20.669 Pengendara Motor dan Mobil Langgar Aturan PSBB Jawa Timur, Begini Hukuman dari Polisi
Apabila tidak memiliki SIKM dan telanjur tiba di Jakarta, bagaimana?
1. Anda akan diarahkan untuk kembali ke tempat asal perjalanan;
2. Anda akan dikarantina selama 14 hari di tempat yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat provinsi atau kabupaten/kota.
Di mana SIKM harus ditunjukkan?
SIKM akan diperiksa oleh Satpol PP, Dinas Perhubungan, TNI, dan Polri di:
1. Akses jalan keluar dan/ atau masuk Provinsi DKI Jakarta, baik jalan tol maupun jalan non tol;
2. Terminal bus angkutan penumpang;
3. Pintu keluar/ masuk stasiun kereta api antarkota;
4. Pintu keluar/masuk terminal penumpang bandara;
5. Pintu keluar/masuk terminal penumpang pelabuhan laut.
Baca Juga: Pemotor Catat Nih, Polisi Akan Perketat Pengawasan di Check Point PSBB Antisipasi Takbir Keliling
Apakah jika lolos masuk Jakarta tanpa SIKM maka bebas pemantauan?
Tidak.
1. Seluruh pengurus RT di Jakarta diminta memantau warga yang baru datang dari luar Jabodetabek. Apabila tidak dapat menunjukkan SIKM, pendatang akan dilaporkan.
2. Selanjutnya, pendatang akan diarahkan untuk diperiksa Covid-19. Apabila menunjukkan gejala mirip Covid-19, pendatang akan dikarantina di tempat yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat provinsi atau kabupaten/kota.
3. Selama karantina itu, pemerintah tidak menanggung biaya makan, minum, dan kebutuhan dasar pendatang tanpa SIKM.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masih Bingung soal Surat Izin Keluar Masuk Jakarta? Ini Segala Info Tentang SIKM"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR