MOTOR Plus-online.com - Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) jadi hal penting saat mudik dari dan menuju Jakarta.
Tanpa SIKM, pemudik yang hendak masuk Jakarta bakal dimnta putar balik.
Penetapan SIKM sendiri berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020.
Aturan pemberlakuan SIKM untuk masuk wilayah Jakarta akan tetap selama pandemi virus corona atau covid-19.
Baca Juga: SIKM Bisa Enggak Enggak Berlaku untuk Arus Balik ke Jakarta Kalau...
Baca Juga: Hanya Pemilik KTP Yang Berdomisili Daerah Ini Yang Tidak Perlu SIKM Untuk Masuk Jakarta
Dari website resmi Pemprov DKI Jakarta, SIKM diberikan untuk pemudik atau warga yang harus melakukan perjalanan dinas keluar atau masuk wilayah DKI Jakarta.
Selain itu, SIKM SIKM juga diberikan kepada warga yang bepergian karena alasan darurat seperti adanya keluarga yang sakit atau meninggal dunia.
Namun, masih banyak warga yang masih bingung soal mendapat SIKM.
Setidaknya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pemudik supaya SIKM dikabulkan.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR