MOTOR Plus-online.com - Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) jadi hal penting saat mudik dari dan menuju Jakarta.
Tanpa SIKM, pemudik yang hendak masuk Jakarta bakal dimnta putar balik.
Penetapan SIKM sendiri berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020.
Aturan pemberlakuan SIKM untuk masuk wilayah Jakarta akan tetap selama pandemi virus corona atau covid-19.
Baca Juga: SIKM Bisa Enggak Enggak Berlaku untuk Arus Balik ke Jakarta Kalau...
Baca Juga: Hanya Pemilik KTP Yang Berdomisili Daerah Ini Yang Tidak Perlu SIKM Untuk Masuk Jakarta
Dari website resmi Pemprov DKI Jakarta, SIKM diberikan untuk pemudik atau warga yang harus melakukan perjalanan dinas keluar atau masuk wilayah DKI Jakarta.
Selain itu, SIKM SIKM juga diberikan kepada warga yang bepergian karena alasan darurat seperti adanya keluarga yang sakit atau meninggal dunia.
Namun, masih banyak warga yang masih bingung soal mendapat SIKM.
Setidaknya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pemudik supaya SIKM dikabulkan.
Untuk mendapatkan SIKM, bisa pekerjaan atau usaha yang anda geluti harus termasuk dalam 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
11 sektor usaha itu yakni:
1. Kesehatan
2. Keuangan
3. Industri strategis
4. Bahan pangan
5. logistik
6. Pelayanan Dasar, Utilitas Publik, dan Industri yang ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu
7. Energi
8. Perhotelan
9. Komunikasi dan Teknologi Informatika
10. Konstruksi
11. Pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
SIKM dikategorikan menjadi dua, yakni SIKM untuk sekali perjalanan dan perjalanan berulang.
Khusus warga domisili DKI Jakarta tujuan ke wilayah Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) tidak memerlukan SIKM DKI Jakarta.
Baca Juga: Begini Nih Nasib Bikers Berhasil Mudik Tanpa SIKM Yang Ingin Kembali Ke Jakarta
Selain itu, ada juga hal lain yang jadi syarat mendapatkan SIKM.
1. Domisili Jakarta
Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya
Surat pernyataan sehat bermeterai
Surat keterangan perjalanan dinas keluar Jabodetabek (untuk perjalanan sekali);
Surat keterangan bekerja bagi pekerja yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek (untuk perjalanan berulang); atau
Surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang (untuk perjalanan berulang)
Pas foto berwarna
Pindaian KTP
Baca Juga: Bikers Jadi Lebih Paham, Simak Info-info Penting Soal SIKM, Untuk yang Mau Keluar Masuk DKI Jakarta
2. Domisili Non-Jabodetabek
Adapun caranya sebagai berikut:
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Syarat dan Cara Dapatkan SIKM, Surat Izin Keluar Masuk Jakarta selama Pandemi Corona
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR