Beberapa sektor sebelumnya enggak boleh beroperasi selama masa PSBB di wilayah Kota Bogor.
"Sebenarnya sama saja dengan PSBB, cuma yang kemarin tidak boleh," jelas Dedi dikutip dari Kompas.com.
"Sekarang sudah diberikan kelonggaran dengan tetap menerapkan aspek protokol kesehatan serta sebagai persiapan menuju normal baru, itu saja," lanjut Dedi.
Menurut Dedi, pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat mendapatkan toleransi hingga 31 Mei 2020.
Baca Juga: Bikers Harus Tau! Masuk Ke Jakarta Tanpa SIKM, Petugas Bakal Karantina Pemudik Ditempat Ini
Artinya, masyarakat masih memiliki waktu untuk beberapa hari lagi untuk membayar pajak kendaraan.
Sebagai informasi, Bapenda Jawa Barat memberikan program triple untung sebagai intensif masyarakat wajib pajak kendaraan.
Program ini terdiri dari tiga jenis insentif pajak daerah.
Mulai bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II.
Baca Juga: Hati-Hati Bro, Palsukan SIKM Dendanya Bikin Melongo, Bisa Jatuh Miskin
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Reyhan Firdaus |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR