Pembebasan ini termasuk bebas denda dapat yang bisa dimanfaatkan masyarakat.
Yang melakukan proses BBNKB kedua, dan seterusnya di Jawa Barat.
Setelah itu bebas denda pajak kendaraan bermotor untuk pajak tahunan.
Yang terakhir adalah bebas tarif progresif pokok tunggakan.
Baca Juga: Horeee... Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan Sekarang Enggak Harus Datang ke Kota Asal Loh
Ini buat masyarakat yang melakukan proses BBNKB kedua dan seterusnya, dan masih memiliki tunggakan diberikan tarif flat 1,75 persen.
Supaya makin gampang urus pajak kendaraan bermotor, brother bisa memakai layanan Samsat Online.
Untuk lebih jelas seputar Samsat Online, klik link-nya DISINI.
Yuk segera bayar pajak, biar lebih tenang saat bawa motor di jalan!
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Reyhan Firdaus |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR