MOTOR Plus-online.com - Bikers harus tahu, kalau ada toleransi bayar pajak kendaraan bermotor di beberapa kota.
Soalnya selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), bikers kesulitan dalam bayar pajak terutama ke samsat.
Beberapa kota yang sudah mengumumkan toleransi ini, adalah Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor yang mengikuti DKI Jakarta.
Toleransi ini mengikuti masa PSBB Kota Bogor yang diperpanjang.
Baca Juga: Asyik, Pajak Kendaraan Bermotor Dapat Toleransi Selama Masa PSBB, Buruan Urus Sebelum Jatuh Tempo
Baca Juga: Wuih! Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan Enggak Perlu Balik ke Kota Asal, Caranya Gampang Banget
PSBB di Kota Bogor, berlaku sampai 4 Juni 2020 mendatang.
Langkah perpanjangan PSBB disebut-sebut sebagai PSBB Transisi.
Wakil Wali Kota Bogor, Dedi A. Rachiem menjelaskan transisi yang dimaksud, adalah toleransi di beberapa sektor.
Toleransi ini termasuk dalam hal pajak kendaraan bermotor atau PKB.
Beberapa sektor sebelumnya enggak boleh beroperasi selama masa PSBB di wilayah Kota Bogor.
"Sebenarnya sama saja dengan PSBB, cuma yang kemarin tidak boleh," jelas Dedi dikutip dari Kompas.com.
"Sekarang sudah diberikan kelonggaran dengan tetap menerapkan aspek protokol kesehatan serta sebagai persiapan menuju normal baru, itu saja," lanjut Dedi.
Menurut Dedi, pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat mendapatkan toleransi hingga 31 Mei 2020.
Baca Juga: Bikers Harus Tau! Masuk Ke Jakarta Tanpa SIKM, Petugas Bakal Karantina Pemudik Ditempat Ini
Artinya, masyarakat masih memiliki waktu untuk beberapa hari lagi untuk membayar pajak kendaraan.
Sebagai informasi, Bapenda Jawa Barat memberikan program triple untung sebagai intensif masyarakat wajib pajak kendaraan.
Program ini terdiri dari tiga jenis insentif pajak daerah.
Mulai bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II.
Baca Juga: Hati-Hati Bro, Palsukan SIKM Dendanya Bikin Melongo, Bisa Jatuh Miskin
Pembebasan ini termasuk bebas denda dapat yang bisa dimanfaatkan masyarakat.
Yang melakukan proses BBNKB kedua, dan seterusnya di Jawa Barat.
Setelah itu bebas denda pajak kendaraan bermotor untuk pajak tahunan.
Yang terakhir adalah bebas tarif progresif pokok tunggakan.
Baca Juga: Horeee... Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan Sekarang Enggak Harus Datang ke Kota Asal Loh
Ini buat masyarakat yang melakukan proses BBNKB kedua dan seterusnya, dan masih memiliki tunggakan diberikan tarif flat 1,75 persen.
Supaya makin gampang urus pajak kendaraan bermotor, brother bisa memakai layanan Samsat Online.
Untuk lebih jelas seputar Samsat Online, klik link-nya DISINI.
Yuk segera bayar pajak, biar lebih tenang saat bawa motor di jalan!
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Reyhan Firdaus |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR