Sering Jadi Pertanyaan, Perlukah Surat Keterangan Bebas Covid-19 Saat Mengurus SIKM? Ini Jawabannya

Fadhliansyah - Selasa, 2 Juni 2020 | 13:50 WIB
Akun instagram @info.jakartabarat
Pos pemeriksaan SIKM di Kembangan, Jakarta Barat. Perlukah Surat Bebas Covid-19 Saat Mengurus SIKM?

Baca Juga: Gawat, 14.500 Pengendara Tanpa SIKM Terjaring Saat Hendak Masuk atau Keluar Jakarta, Polisi Langsung Bertindak Tegas

"Nah, ada dispensasi dari larangan tersebut, yaitu orang-orang yang dikecualikan, salah satunya adalah orang yang memiliki SIKM," ujar dia.

Secara lengkap, berikut ini daftar mereka yang dikecualikan dari larangan melakukan kegiatan bepergian dengan tujuan keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta:

1. Pimpinan lembaga tinggi negara;

2. Korps perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional sesuai ketentuan hukum internasional;

Baca Juga: Waspada, Mudik atau Balik ke Jakarta Harus Pakai SIKM, Gak Cuma Berlaku Sampai Arus Balik Lebaran Selesai

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular