Sering Jadi Pertanyaan, Perlukah Surat Keterangan Bebas Covid-19 Saat Mengurus SIKM? Ini Jawabannya

Fadhliansyah - Selasa, 2 Juni 2020 | 13:50 WIB
Akun instagram @info.jakartabarat
Pos pemeriksaan SIKM di Kembangan, Jakarta Barat. Perlukah Surat Bebas Covid-19 Saat Mengurus SIKM?

3. Anggota TNI dan kepolisian;

4. Petugas jalan tol;

5. Petugas penanganan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), termasuk tenaga medis;

6. Petugas pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah;

Baca Juga: Pentingnya SIKM Untuk Menekan Penyebaran Virus Corona, Jalan Tikus Pemudik Dijaga 24 Jam

7. Pengemudi mobil barang dengan tidak membawa penumpang;

8. Pengemudi kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan;

9. Pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat beserta pendamping;

10. Setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya memiliki SIKM.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Membuat SIKM, Perlukah Surat Bebas Covid-19? Ini Penjelasan Pemprov DKI Jakarta"

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular