3. Anggota TNI dan kepolisian;
4. Petugas jalan tol;
5. Petugas penanganan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), termasuk tenaga medis;
6. Petugas pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah;
Baca Juga: Pentingnya SIKM Untuk Menekan Penyebaran Virus Corona, Jalan Tikus Pemudik Dijaga 24 Jam
7. Pengemudi mobil barang dengan tidak membawa penumpang;
8. Pengemudi kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan;
9. Pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat beserta pendamping;
10. Setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya memiliki SIKM.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Membuat SIKM, Perlukah Surat Bebas Covid-19? Ini Penjelasan Pemprov DKI Jakarta"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR