Sering Jadi Pertanyaan, Perlukah Surat Keterangan Bebas Covid-19 Saat Mengurus SIKM? Ini Jawabannya

Fadhliansyah - Selasa, 2 Juni 2020 | 13:50 WIB
Akun instagram @info.jakartabarat
Pos pemeriksaan SIKM di Kembangan, Jakarta Barat. Perlukah Surat Bebas Covid-19 Saat Mengurus SIKM?

MOTOR Plus-online.com - Masih sering jadi pertanyaan nih, kira-kira perlukah surat bebas Covid-19 saat mengurus Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta?

Seperti dikeahui, saat ini banyak warga yang sedang mengajukan pembuatan SIKM Jakarta.

Bahkan dari awal dibuka (15/5/2020) sampai hari Minggu (31/5/2020) saja, sudah ada 39.850 pengajuan SIKM, dan ada 2.286 yang sudah diverifikasi.

Walaupun begitu, ternyata masih banyak masyarakat yang bingung seputar SIKM.

Baca Juga: Gara-gara Gak Punya SIKM Jakarta, Sebanyak 18.708 Kendaraan Dipaksa Putar Balik

Baca Juga: Makin Banyak, Polda Metro Jaya Pukul Mundur 3.637 Kendaraan Tak Punya SIKM, Mayoritas Pengendara Roda Dua

Salah satunya apakah harus melampirkan surat keterangan bebas Covid-19, saat membuat SIKM secara online?

Saat ditanya terkait hal tersebut, Rinaldi selaku Kepala Seksi Penyuluhan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta mengatakan bahwa hal itu tidak perlu.

“Persyaratan SIKM itu tidak membutuhkan lampiran tes swab dan lain-lain,” ujar dia saat dihubungi Kompas.com, Senin (1/6/2020).

Meski tidak menjadi syarat pembuatan SIKM, Rinaldi menekankan, pemohon SIKM harus juga memperhatikan peraturan otoritas terkait.

Baca Juga: Jika Bikers Masuk Jakarta Harus Ada SIKM, Kalau Masuk Bali Wajib Mengisi Aplikasi Cekdiri

Otoritas terkait tersebut misalnya otoritas bandara saat penerbangan, otoritas stasiun, dan otoritas terminal.

Perlu diperhatikan, apakah ketika nantinya saat melakukan perjalanan mereka perlu membawa surat bebas Covid-19 ataukah tidak berdasarkan aturan dari otoritas tersebut.

“Jadi pemohon pastikan kembali peraturan dalam otoritas tersebut saat melakukan perjalanan. Sementara untuk perizinan SIKM tidak memerlukan,” ujar dia.

Namun demikian, dalam beberapa kasus ketika pemohon menyatakan dirinya orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) lalu menyatakan bahwa telah melakukan tes swab dengan hasil negatif maka saat membuat SIKM, perlu dilampirkan hasil tesnya untuk dilakukan penelitian administrasi dan teknis perizinan.

Baca Juga: Awas Pengendara Disuruh Putar Balik, Kemenhub Siapkan Penyekatan Khusus SIKM di 11 Titik Ini

“Kami harus memastikan pemohon tersebut bebas dari Covid-19 dalam proses verifikasi. Karena kalau PDP dan ODP, mereka tidak boleh melakukan perjalanan meskipun masuk 11 sektor yang diizinkan,” lanjut dia.

Ia mengatakan, kejujuran pemohon menentukan apakah pelaksanaan kebijakan dapat berjalan dengan baik.

Lebih lanjut Rinaldi menjelaskan, saat ini Jakarta tengah menerapkan PSBB dengan didasarkan Peraturan Gubernur 47/2020.

Dari peraturan tersebut, pada dasarnya orang dilarang bepergian keluar dan atau masuk wilayah Jakarta.

Baca Juga: Gawat, 14.500 Pengendara Tanpa SIKM Terjaring Saat Hendak Masuk atau Keluar Jakarta, Polisi Langsung Bertindak Tegas

"Nah, ada dispensasi dari larangan tersebut, yaitu orang-orang yang dikecualikan, salah satunya adalah orang yang memiliki SIKM," ujar dia.

Secara lengkap, berikut ini daftar mereka yang dikecualikan dari larangan melakukan kegiatan bepergian dengan tujuan keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta:

1. Pimpinan lembaga tinggi negara;

2. Korps perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional sesuai ketentuan hukum internasional;

Baca Juga: Waspada, Mudik atau Balik ke Jakarta Harus Pakai SIKM, Gak Cuma Berlaku Sampai Arus Balik Lebaran Selesai

3. Anggota TNI dan kepolisian;

4. Petugas jalan tol;

5. Petugas penanganan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), termasuk tenaga medis;

6. Petugas pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah;

Baca Juga: Pentingnya SIKM Untuk Menekan Penyebaran Virus Corona, Jalan Tikus Pemudik Dijaga 24 Jam

7. Pengemudi mobil barang dengan tidak membawa penumpang;

8. Pengemudi kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan;

9. Pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat beserta pendamping;

10. Setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya memiliki SIKM.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Membuat SIKM, Perlukah Surat Bebas Covid-19? Ini Penjelasan Pemprov DKI Jakarta"

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular