Gawat Bro, Mengajukan SIKM Jangan Lupa Kongkalikong Bos, Ternyata Ada Verifikasinya

Indra GT - Rabu, 3 Juni 2020 | 21:40 WIB
KOMPAS.COM/FARIDA
Ilustrasi pos pengecekan SIKM,Pengajuan SIKM secara online ternyata diverifikasi terlebih dahulu kepada pimpinan perusahaan tempat bekerja

Baca Juga: Bisakah Bikers Mengurus SIKM-nya Sekarang? Bisa Bro, Begini Caranya...

Dokumen mereka ditolak karena tidak dapat menunjukkan surat tugas yang sah dan benar dari instansi maupun dari perusahaan tersebut.

“Tak jarang petugas DPMPTSP memverifikasi dokumen tersebut kepada pimpinan instansi pemerintahan atau pimpinan perusahaan bahkan ke pimpinan wilayah, Lurah dan RT/RW.

“Hal ini dilakukan untuk memastikan perjalanan bepergian pemohon yang diajukan, telah diketahui pimpinannya sekaligus mengecek apakah sesuai peraturan perundangan yang berlaku atau tidak,” kata Benni berdasarkan keterangan yang diterima pada Rabu (3/6/2020).

Menurutnya, berdasarkan hasil verifikasi perizinan tersebut, terungkap pimpinan instansi pemerintahan maupun perusahaan swasta itu tidak mengetahui perjalanan bepergian keluar dan/atau masuk DKI Jakarta yang diajukan pemohon.

Baca Juga: Waduh, 12.710 Pemohon SIKM Ditolak Pemprov DKI Jakarta, Mayoritas Orang Ini Mudik Selama Masa PSBB 

Oleh karena itu, DPMPTSP menolak permohonan SIKM tersebut.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah tegas melarang kegiatan bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik.

Larangan ini sebagaimana Surat Edaran (SE) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 11/SE/IV/2020 tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik pada Masa Kedaruratan Kesehatan masyarakat Covid-19.

“Adapun yang perlu diluruskan adalah imbauan terkait Pembatasan Perjalanan Orang adalah bukan hal yang baru dilakukan hanya karena perizinan SIKM ini, melainkan himbauan tersebut sudah diberlakukan sejak 9 April 2020 sebagaimana ketentuan yang sudah cukup jelas diatur dalam peraturan pelaksanaan PSBB di Wilayah DKI Jakarta, Pergub Nomor 33/2020,” ujar Benni.

Source : Wartakotalive.com
Penulis : Indra GT
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular