Wali Kota Jakarta Timur M Anwar mengatakan bahwa warga yang berada di wilayah zona hijau Covid-19 diperbolehkan menggelar kegiatan keagamaan di rumah ibadah.
Hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Agama nomor 15 tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman Covid-19 di masa pandemi.
Dilansir dari Kompas.com (04/06/2020) "Wilayah yang berstatus zona hijau dapat dibolehkan menggelar kegiatan keagamaan di sarana ibadah," kata Anwar dalam keterangannya, Rabu (3/6/2020).
Anwar menambahkan, pelaksanaan kegiatan keagamaan itu tetap harus menerapkan protokol kesehatan guna mencegah potensi penyebaran Covid-19.
Protokol kesehatan yang wajib dilaksanakan antara lain membatasi jumlah jemaah, jaga jarak, wajib memakai masker, dan lainnya.
"Hanya saja adanya batasan jumlahnya serta utamakan protokol kesehatan," ujar Anwar.
Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan SE itu disusun dengan memperhatikan unsur keadilan agar masyarakat dapat menjalankan kegiatan keagamaan sesuai kondisi lingkungan masing-masing.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | M Aziz Atthoriq |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR