Baca Juga: Bangga! Club Motor Paling Ditakuti di Selandia Baru Akan Lakukan Ini di Masjid Saat Shalat Jumat
"Kami tidak memberikan pelonggaran berdasarkan zona.
Meski di zona kuning yang relatif aman, kalau terdapat kasus penularan Covid-19, tidak dibenarkan menggelar kegiatan keagamaan secara kolektif yang mengumpulkan jemaah," jelas Menag di Gedung BNPB, Jakarta.
Sebaliknya, meski zona kabupaten atau kotanya merah, asalkan rumah ibadah di desa tersebut tidak ada kasus Covid-19, maka boleh menggelar kegiatan keagamaan dengan protokol kesehatan.
SE berlaku sejak ditetapkan pada Jumat, 29 Mei 2020.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | M Aziz Atthoriq |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR