MOTOR Plus-online.com - Bikers harus tahu, ada aturan khusus berkendara naik motor selama masa new normal.
Yup, new normal atau fase kenormalan baru memang sedang banyak dibicarakan akhir-akhir ini.
Aturan berkendara saat new normal bisa mengacu pada ketentuan PSBB, yaitu Permenhub Nomor 18 Tahun 2020.
Hal itu disampaikan Direktur Prasarana Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Edi Nursalam.
Baca Juga: Jelang New Normal, Penumpang Bawa Helm Sendiri Saat Naik Ojol, Begini Tips Pilih Tas Helm yang Benar
"Untuk aturan transportasi new normal sebenarnya sudah ada pada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar," jelas Edi dikutip dari Kompas.com.
Aturan lebih lanjut tentang new normal sendiri sedang dipersiapkan.
"Tapi untuk lebih spesifiknya nanti akan dibuat juga (peraturan baru)," sambung Edi.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR