Motor di New Normal

Siap Hadapi New Normal, Ada Aturan Khusus Berkendara Naik Motor, Begini Penjelasan Pemprov DKI Jakarta

Galih Setiadi - Jumat, 5 Juni 2020 | 08:45 WIB
Kompas.com
Ilustrasi naik motor. Ada aturan khusus berkendara untuk motor jelang new normal, begini penjelasan Pemprov DKI Jakarta.

MOTOR Plus-online.com - Bikers harus tahu, ada aturan khusus berkendara naik motor selama masa new normal.

Yup, new normal atau fase kenormalan baru memang sedang banyak dibicarakan akhir-akhir ini.

Aturan berkendara saat new normal bisa mengacu pada ketentuan PSBB, yaitu Permenhub Nomor 18 Tahun 2020.

Hal itu disampaikan Direktur Prasarana Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Edi Nursalam.

Baca Juga: Bikers Tetap Sehat, Hadapi New Normal Indonesia, Minum Vitamin Penting Saat Pandemi Corona, Begini Kata Ahli

Baca Juga: Jelang New Normal, Penumpang Bawa Helm Sendiri Saat Naik Ojol, Begini Tips Pilih Tas Helm yang Benar

"Untuk aturan transportasi new normal sebenarnya sudah ada pada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar," jelas Edi dikutip dari Kompas.com.

Aturan lebih lanjut tentang new normal sendiri sedang dipersiapkan.

"Tapi untuk lebih spesifiknya nanti akan dibuat juga (peraturan baru)," sambung Edi.

Baca Juga: Protokol Kesehatan Jelang New Normal Sudah Disiapkan, Kapan Ojek Online Boleh Mengangkut Penumpang Lagi?

Lalu, apa aturan khusus bagi pengendara motor selama masa new normal? 

Mengacu aturan tadi, pengendara motor enggak boleh berboncengan.

Kalau pun harus berboncengan, penumpangnya wajib menggunakan helm, jaket, dan sarung tangan pribadi.

Sementara pengguna mobil, penumpang harus dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas maksimalnya.

Baca Juga: Siap Terapkan New Normal, Pertamina Buat Aturan Protokol Kesehatan di SPBU, Begini Rinciannya

Untuk mobil tujuh penumpang, hanya boleh boleh diisi empat orang saja bro. 

Sementara mobil empat penumpang, hanya diisi dua orang.

Para penumpang di dalam mobil juga harus dipastikan tidak melakukan perjalanan dalam keadaan kurang fit atau sedang sakit.

Mobil juga wajib mendapat disinfektan sebelum atau sesudah berkendara, serta penumpangnya wajib menggunakan masker selama berkendara.

Baca Juga: Hadapi New Normal, Driver Ojol Imbau Penumpang Bawa Helm Sendiri, Apa Fungsinya?

Tak hanya bagi kendaraan pribadi, Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 juga mengatur penggunaan transportasi umum.

Penumpang yang berdiri juga akan dibatasi agar bus tidak terlalu padat. Dan akan disediakan hand sanitizer atau tempat cuci tangan di sekitar area halte.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak Aturan Berkendara untuk Motor, Mobil, dan Bus Saat New Normal"

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular