Namun, dengan pertimbangan karena pandemi Covid-19 di Jawa Timur belum selesai dan masih banyak warga masyarakat yang terdampak, maka program ini diperpanjang.
"Kami atas arahan ibu gubernur memutuskan untuk memperpanjang masa pemberlakuan bebas denda pembayaran PKB dan BBNKB Jatim hingga tanggal 31 Juli 2020," kata Boedi dikutip dari Surya.co.id
Boedi menjelaskan, bahwa selama pandemi Covid-19 ini, Pemprov Jatim mendorong agar masyarakat memanfaatkan metode pembayaran pajak melalui sistem online.
Pasalnya saat ini sudah ada sembilan kanal pembayaran pajak PKB dan BBNKB di Bapenda Jatim.
Mulai dari e-Samsat Jatim, Samsat Online Nasional, Bank Jatim, Tokopedia, Link Aja, Griya Bayar Bank BTN, Indomaret, Alfamart, dan juga lewat PT Pos Indonesia.
"Dengan kemudahan membayar online, maka masyarakat akan terbantu untuk tidak datang langsung ke tempat-tempat pembayaran kami untuk membantu pemerintah memerangi Covid-19 dengan tidak keluar rumah," tegas Boedi.
Di sisi lain, sejumlah titik pembayaran untuk pajak di Jatim memang masih dibuka. Ada sebanyak 46 layanan Samsat Induk di seluruh Jawa Timur masih buka. Selain itu juga 20 titik layanan drive thru.
Meski dibuka, ditegaskan Boedi bahwa penerapan protokol kesehatan menyambut new normal terus ditegakkan.
Baca Juga: Yuk Buruan Urus, Toleransi Pajak Kendaraan Selama PSBB Cuma Berlaku Sampai Tanggal Segini Saja
Source | : | Surya.co.id |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR