Sementara itu Kepala Bidang Pajak Bapenda Jatim, M Purnomosidi mengatakan bahwa sejak kebijakan pembebasan denda PKB dan BBNKB dilaksanakan sejak 2 April 2020 lalu.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini sudah dinikmati oleh sebagak 101.336 wajib pajak.
"Dan dari kebijakan ini, gubernur telah membebaskan denda sebesar Rp 339.464.7590 (lost) yang dampaknya sangat dirasakan masyarakat yang telah memanfaatkan kebijakan ini," jelasnya.
"Tapi dengan pembebasan denda sebesar itu, kita bisa mendapatkan penerimaan PKB sebesar Rp 41.919.508.000," kata Purnomo.
Baca Juga: Wuih! Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan Enggak Perlu Balik ke Kota Asal, Caranya Gampang Banget
Dari jumlah tersebut ada yang membayar melalui manual di samsat maupun yang memanfaatkan pembayaran lewat online.
Tidak hanya itu, di momen Covid-19 ini banyak masyarakat yang membayar pajak melalui sistem pembayaran online yang disediakan.
"Selama pembebasan denda dalam rangka Covid-19 ini ada 147.705 wajib pajak yang membayar di luar Samsat atau memanfaatkan sistem bayar online," katanya lagi.
"Totalnya penerimaan kita dari pembayaran online mencapai Rp 69.944.345.250,” kata Purnomo.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Timur Diperpanjang Hingga 31 Juli 2020
Source | : | Surya.co.id |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR