Asyik, Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku Sampai Akhir Juli 2020, Yuk Urus Sebelum Jatuh Tempo

Galih Setiadi - Jumat, 5 Juni 2020 | 10:05 WIB
Indonesia.go.id
Ilustrasi. Bebas denda pajak kendaraan bermotor diperpanjang sampai akhir Juli 2020.

Sementara itu Kepala Bidang Pajak Bapenda Jatim, M Purnomosidi mengatakan bahwa sejak kebijakan pembebasan denda PKB dan BBNKB dilaksanakan sejak 2 April 2020 lalu.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini sudah dinikmati oleh sebagak 101.336 wajib pajak.

"Dan dari kebijakan ini, gubernur telah membebaskan denda sebesar Rp 339.464.7590 (lost) yang dampaknya sangat dirasakan masyarakat yang telah memanfaatkan kebijakan ini," jelasnya.

"Tapi dengan pembebasan denda sebesar itu, kita bisa mendapatkan penerimaan PKB sebesar Rp 41.919.508.000," kata Purnomo.

Baca Juga: Wuih! Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan Enggak Perlu Balik ke Kota Asal, Caranya Gampang Banget

Dari jumlah tersebut ada yang membayar melalui manual di samsat maupun yang memanfaatkan pembayaran lewat online.

Tidak hanya itu, di momen Covid-19 ini banyak masyarakat yang membayar pajak melalui sistem pembayaran online yang disediakan.

"Selama pembebasan denda dalam rangka Covid-19 ini ada 147.705 wajib pajak yang membayar di luar Samsat atau memanfaatkan sistem bayar online," katanya lagi.

"Totalnya penerimaan kita dari pembayaran online mencapai Rp 69.944.345.250,” kata Purnomo.

 

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Timur Diperpanjang Hingga 31 Juli 2020

Source : Surya.co.id
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular