Hal ini disampaikan epala Seksi SIM Sub Direktorat Registrasi dan Indentifikasi Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin Hanggara.
Masa berlaku SIM yang mendapat dispensasi hanya berlaku pada tenggang waktu tertentu.
"Jadi dispensasi itu diberikan bagi pemilik SIM yang masa berlaku SIM-nya habis pada 17 Maret sampai 29 Juni," ungkap Kompol Lalu Hedwin Hanggara pada Kamis (4/6/2020).
"Artinya, sampai dengan perpanjangan SIM, ini prosesnya perpanjangan biasa, bukan daftar baru," sambungnya.
Baca Juga: Horee! SIM Keliling Wilayah Jakarta Timur Sudah Mulai Dibuka Kembali Mulai Hari Ini
Hedwin bilang pemilik SIM yang mendapat dispensasi gak perlu lagi mengikuti ujian tulis dan praktik.
"Kalau dulu, sebelum ada dispensasi, kan terlambat satu hari saja wajib mengikuti proses baru, ikut ujian dan sebagainya," terang Hedwin.
"Tapi kalau dispensasi ini tidak perlu ujian, kayak proses perpanjangan SIM biasa saja," tambahnya.
Hedwin juga mengatakan, pemilik SIM yang masa berlaku SIM-nya habis sebelum tanggal 17 Maret 2020, tidak akan mendapat dispensasi.
Baca Juga: Pemohon Perpanjangan SIM Membludak, Dispensasi Perpanjangan SIM Ditambah Lagi Sampai Tanggal Segini
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Naufal Shafly |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR