Jangan Sampai Keliru, Enggak Semua Masa Berlaku SIM Mati Dapat Dispensasi, Simak Penjelasan Langsung dari Polisi

Naufal Shafly,Galih Setiadi - Sabtu, 6 Juni 2020 | 11:39 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi SIM. Enggak semua masa berlaku SIM mati dapat dispensasi, bro.

 

MOTOR Plus-online.com - Kabar penting buat brother, masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mati belum tentu dapat dispensasi.

Kabar ini berawal dari dibukanya layanan pengurusan SIM di DKI Jakarta.

Pembukaan layanan perpanjangan SIM berlangsung sejak 30 Mei 2020.

Hal ini diresmikan oleh Kakorlantas Polri, Irjen Istiono.

Baca Juga: Bikers Catat Nih! Mulai Masuk Masa PSBB Transisi, Ini Lokasi Pelayanan SIM Keliling Di Jakarta

Baca Juga: Bikers Sekarang Enggak Perlu Repot Antre Buat Perpanjang SIM Karena Bisa Online, Simak Caranya

Akibatnya, beberapa Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) langsung dibanjiri oleh pemohon SIM.

Sebenarnya, polisi menghimbau warga dengan masa berlaku SIM mati untuk tetap tenang.

Namun brother harus tahu, enggak semua masa berlaku SIM mati dapat dispensasi.

Supaya enggak salah paham, polisi mencoba untuk menjelaskan.

Baca Juga: Pemotor Enggak Bisa Sembarangan, Hindari Penumpukan Antrean Panjang Urus SIM Terapkan First In First Out

Hal ini disampaikan epala Seksi SIM Sub Direktorat Registrasi dan Indentifikasi Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin Hanggara.

Masa berlaku SIM yang mendapat dispensasi hanya berlaku pada tenggang waktu tertentu.

"Jadi dispensasi itu diberikan bagi pemilik SIM yang masa berlaku SIM-nya habis pada 17 Maret sampai 29 Juni," ungkap Kompol Lalu Hedwin Hanggara pada Kamis (4/6/2020).

"Artinya, sampai dengan perpanjangan SIM, ini prosesnya perpanjangan biasa, bukan daftar baru," sambungnya.

Baca Juga: Horee! SIM Keliling Wilayah Jakarta Timur Sudah Mulai Dibuka Kembali Mulai Hari Ini

Hedwin bilang pemilik SIM yang mendapat dispensasi gak perlu lagi mengikuti ujian tulis dan praktik.

"Kalau dulu, sebelum ada dispensasi, kan terlambat satu hari saja wajib mengikuti proses baru, ikut ujian dan sebagainya," terang Hedwin.

"Tapi kalau dispensasi ini tidak perlu ujian, kayak proses perpanjangan SIM biasa saja," tambahnya.

Hedwin juga mengatakan, pemilik SIM yang masa berlaku SIM-nya habis sebelum tanggal 17 Maret 2020, tidak akan mendapat dispensasi.

Baca Juga: Pemohon Perpanjangan SIM Membludak, Dispensasi Perpanjangan SIM Ditambah Lagi Sampai Tanggal Segini

"Kalau yang masa berlaku SIM-nya sebelum tanggal 17 Maret 2020, itu tidak akan mendapat dispensasi," tutupnya.

Sebagai informasi, layanan perpanjangan STNK dan BKPB juga dibuka berbarengan dengan layanan SIM.

Pembukaan layanan SIM STNK dan BPKB wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat menuju tatanan new normal.

Source : GridOto.com
Penulis : Naufal Shafly
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular