Ada dua skenario yang disusun Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Keduanya tertulis dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 yang diteken pada 4 Juni 2020 lalu.
Anies memastikan Gugus Tugas Covid-19 DKI Jakarta rutin melakukan pemantauan dan evaluasi secara berjenjang dan melaporkan hasilnya kepadanya.
“Jika terjadi kasus Covid-19 signifikan selama masa transisi berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas provinsi dilakukan penghentian sementara masa transisi,” jelas Anies dalam BAB IX peraturan tersebut.
Baca Juga: Bikers Catat Nih! Mulai Masuk Masa PSBB Transisi, Ini Lokasi Pelayanan SIM Keliling Di Jakarta
Skenario pertama, masa transisi dihentikan di skala lokal (tingkat RW hingga kota/kabupaten administrasi), dikutip dari Kompas.com (6/5/2020).
Sebagai gantinya, wilayah-wilayah yang sebelumnya masuk masa transisi akan diberlakukan lagi pengendalian secara ketat secara lokal.
“(Penghentian masa transisi) tingkat RW, kelurahan, kecamatan, dan kota/kabupaten administrasi ditetapkan dengan keputusan wali kota/bupati,” kata Anies.
Skenario kedua, masa transisi dihentikan di skala provinsi.
Baca Juga: Bikers Catat Nih! Mulai Masuk Masa PSBB Transisi, Ini Lokasi Pelayanan SIM Keliling Di Jakarta
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | M Aziz Atthoriq |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR