Artinya, seantero DKI Jakarta bisa kembali ke masa PSBB awal karena ada gelombang kedua.
Pemberlakuan PSBB awal jika menunjukkan peningkatan kasus Covid-19 secara signifikan.
“(Penghentian masa transisi) tingkat provinsi ditetapkan dengan keputusan gubernur,” tulis Anies dalam peraturan itu.
“Dalam hal penghentian sementara pelaksanaan masa transisi diberlakukan PSBB,” tutupnya.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | M Aziz Atthoriq |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR