MOTOR Plus-online.com - Bikers boleh tau nih, Jakarta terapkan masa PSBB Transisi, adakah gelombang 2?
Sehubungan dengan membaiknya kasus positif corona, Gubernur DKI Jakarta menerapkan kebijakan baru.
kebijakan tersebut bernama PSBB Transisi.
PSBB Transisi adalah sebuah tahapan menyambut masa new normal.
Baca Juga: Bikers Harus Paham, Selama PSBB Aplikasi Pendaftaran Online SIM Disiapkan Oleh Pemkab Tangerang
Baca Juga: Pemotor Sadarlah, PSBB Jakarta Sudah Diperpanjang, Siap-siap Sanksi Sampai Denda Bagi Pelanggar PSBB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memasuki fase PSBB Transisi sejak kemarin, Jumat (5/6/2020).
Aktivitas umum sebelumnya dibekukan kini kembali boleh dilakukan secara terbatas dan dengan protokol kesehatan.
Tapi kelonggoran bertahap ini berpotensi menimbulkan keramaian yang memperbesar peluang penularan Covid-19.
Bagaimana jika DKI Jakarta mengalami gelombang kedua peningkatan kasus Covid-19?
Baca Juga: Kabar Bagus Nih, Bikers Bisa Terhindar dari Lonjakan Tagihan Listrik, PLN Bongkar Tips Jitunya
Ada dua skenario yang disusun Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Keduanya tertulis dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 yang diteken pada 4 Juni 2020 lalu.
Anies memastikan Gugus Tugas Covid-19 DKI Jakarta rutin melakukan pemantauan dan evaluasi secara berjenjang dan melaporkan hasilnya kepadanya.
“Jika terjadi kasus Covid-19 signifikan selama masa transisi berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas provinsi dilakukan penghentian sementara masa transisi,” jelas Anies dalam BAB IX peraturan tersebut.
Baca Juga: Bikers Catat Nih! Mulai Masuk Masa PSBB Transisi, Ini Lokasi Pelayanan SIM Keliling Di Jakarta
Skenario pertama, masa transisi dihentikan di skala lokal (tingkat RW hingga kota/kabupaten administrasi), dikutip dari Kompas.com (6/5/2020).
Sebagai gantinya, wilayah-wilayah yang sebelumnya masuk masa transisi akan diberlakukan lagi pengendalian secara ketat secara lokal.
“(Penghentian masa transisi) tingkat RW, kelurahan, kecamatan, dan kota/kabupaten administrasi ditetapkan dengan keputusan wali kota/bupati,” kata Anies.
Skenario kedua, masa transisi dihentikan di skala provinsi.
Baca Juga: Bikers Catat Nih! Mulai Masuk Masa PSBB Transisi, Ini Lokasi Pelayanan SIM Keliling Di Jakarta
Artinya, seantero DKI Jakarta bisa kembali ke masa PSBB awal karena ada gelombang kedua.
Pemberlakuan PSBB awal jika menunjukkan peningkatan kasus Covid-19 secara signifikan.
“(Penghentian masa transisi) tingkat provinsi ditetapkan dengan keputusan gubernur,” tulis Anies dalam peraturan itu.
“Dalam hal penghentian sementara pelaksanaan masa transisi diberlakukan PSBB,” tutupnya.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | M Aziz Atthoriq |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR