PSBB Masa Transisi di Jakarta Motor Diberlakukan Aturan Ganjil Genap, Kapan Dan Di Mana Ini Penjelasannya

Indra GT - Sabtu, 6 Juni 2020 | 20:20 WIB
Tribunnews/Herudin
Siap-siap motor kini kena aturan ganjil genap masa PSBB transisi di Jakarta.

Baca Juga: Waduh, YLKI Kok Malah Mendukung Sepeda Motor, Ojek Online dan Taksi Online Kena Ganjil Genap

"Kami mendukung penuh aturan itu dan masih menunggu pedoman teknis dari Dishub DKI, seperti perintah dalam Pergub tersebut. Saat ini kami sosialisasikan ke masyarakat soal aturan ganjil genap untuk motor dan mobil itu, sembari berjalan, dalam pengawasannya di lapangan," kata Yusri, saat dihubungi Warta Kota, Sabtu (6/6/2020).

Terkait jam operasional aturan pembatasan ganjil genap untuk motor dan mobil, serta ruas jalan mana yang diterapkannya aturan ini, kata Yusri, masih menunggu pedoman teknis Dishub DKI untuk dikordinasikan kepada pihaknya.

"Apakah semuanya sama dengan aturan ganjil genap yang sebelumnya, kami menunggu pedoman teknis. Tapi secara umum akan sama, kurang lebihnya," ujar Yusri.

Seperti diketahui sebelumnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang berakhir 4 Juni.

Baca Juga: Ramai Perluasan Ganjil Genap, Kendaraan Apa Saja Yang Kena? Termasuk Motor Kah?

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut sampai dengan akhir bulan Juni ini, menjadi PSBB masa transisi.

Pada saat itu pula yakni 4 Juni 2020, Anies mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Dalam Pergub tersebut yang tercantum di laman https://corona.jakarta.go.id/id dan dilihat Warta Kota, menyebutkan bahwa Pergub mengatur pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap untuk motor dan mobil, di wilayah Jakarta.

Dalam Pergub termaktub bahwa definisi Masa Transisi adalah pelaksanaan pemberlakuan PSBB dengan melakukan penyesuaian berbagai kegiatan/ aktivitas masyarakat berdasarkan indikator kajian epidemologi, penilaian kondisi kesehatan publik dan penilaian kesiapan fasilitas kesehatan dan kewajiban masyarakat menerapkan pencegahan Covid-19.

Source : Wartakotalive.com
Penulis : Indra GT
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular