PSBB Masa Transisi di Jakarta Motor Diberlakukan Aturan Ganjil Genap, Kapan Dan Di Mana Ini Penjelasannya

Indra GT - Sabtu, 6 Juni 2020 | 20:20 WIB
Tribunnews/Herudin
Siap-siap motor kini kena aturan ganjil genap masa PSBB transisi di Jakarta.

Baca Juga: Bakal Laku Nih, Gubernur DKI Anies Baswedan Bilang Motor Listrik Gak Kena Ganjil Genap

Salah satu aturan baru yakni pemberlakuan ganjil genap untuk kendaraan roda empat dan roda dua pada masa transisi ini.

Pada Bab VI soal pengendalian moda transportasi yakni di Pasal 17 Pergub tersebut, disebutkan bahwa pengendalian moda transportasi dilaksanakan sesuai dengan tahapan masa transisi.

Pengendalian moda transportasi pada Pasal 17 Ayat 1 disebutkan meliputi:

a. Kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas.

b. Kendaraan umum massal diisi paling banyak 50% dari kapasitas kendaraan dan pengendalian parkir pada luar ruang milik jalan (off street).

Baca Juga: Pemotor Sadarlah, PSBB Jakarta Sudah Diperpanjang, Siap-siap Sanksi Sampai Denda Bagi Pelanggar PSBB

Sementara, pada Pasal 18 dijelaskan kawasan pengendalian lalu lintas dengan prinsip ganjil genap berlaku dengan ketentuan:

a. Setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap.

b. Setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil; dan

Source : Wartakotalive.com
Penulis : Indra GT
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular