MOTOR Plus-online.com - Sebelumnya aturan Ganjil Genap (Gage) hanya untuk mobil, sekarang saat PSBB transisi motor juga diberlakukan juga.
Motor juga diberlakukan Gage tertuang dalam Pergub Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi.
Pergub mengenai PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif, yang diteken Gubernur DKI Anies Baswesan, 4 Juni lalu.
Diberlakukannya Gage pada motor saat PSBB masa transisi untuk mengurangi aktifitas dan menekan penyebaran virus corona di Jakarta.
Baca Juga: Awas Kena Semprit Polisi! Siap-siap Motor Sekarang Kena Aturan Ganjil Genap di Jakarta
Baca Juga: Atasi Kemacetan di Jakarta Bukan dengan Aturan ERP dan Ganjil Genap, Begini Solusi Jitu dari ITW
Polda Metro Jaya akan mendukung penuh terkait aturan Gage yang diterapkan pada motor di Jakarta.
Juga mengatur pemberlakuan Gage untuk motor selama PSBB masa transisi ini yang mulai berlaku sejak tanggal 4 Juni.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengaku akan mendukung penuh aturan itu.
Meski begitu, Polda Metro Jaya masih menunggu pedoman teknis penerapan aturan ganjil genap terhadap motor dan mobil di PSBB masa transisi ini, untuk menerapkannya di lapangan.
Baca Juga: Waduh, YLKI Kok Malah Mendukung Sepeda Motor, Ojek Online dan Taksi Online Kena Ganjil Genap
"Kami mendukung penuh aturan itu dan masih menunggu pedoman teknis dari Dishub DKI, seperti perintah dalam Pergub tersebut. Saat ini kami sosialisasikan ke masyarakat soal aturan ganjil genap untuk motor dan mobil itu, sembari berjalan, dalam pengawasannya di lapangan," kata Yusri, saat dihubungi Warta Kota, Sabtu (6/6/2020).
Terkait jam operasional aturan pembatasan ganjil genap untuk motor dan mobil, serta ruas jalan mana yang diterapkannya aturan ini, kata Yusri, masih menunggu pedoman teknis Dishub DKI untuk dikordinasikan kepada pihaknya.
"Apakah semuanya sama dengan aturan ganjil genap yang sebelumnya, kami menunggu pedoman teknis. Tapi secara umum akan sama, kurang lebihnya," ujar Yusri.
Seperti diketahui sebelumnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang berakhir 4 Juni.
Baca Juga: Ramai Perluasan Ganjil Genap, Kendaraan Apa Saja Yang Kena? Termasuk Motor Kah?
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut sampai dengan akhir bulan Juni ini, menjadi PSBB masa transisi.
Pada saat itu pula yakni 4 Juni 2020, Anies mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Dalam Pergub tersebut yang tercantum di laman https://corona.jakarta.go.id/id dan dilihat Warta Kota, menyebutkan bahwa Pergub mengatur pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap untuk motor dan mobil, di wilayah Jakarta.
Dalam Pergub termaktub bahwa definisi Masa Transisi adalah pelaksanaan pemberlakuan PSBB dengan melakukan penyesuaian berbagai kegiatan/ aktivitas masyarakat berdasarkan indikator kajian epidemologi, penilaian kondisi kesehatan publik dan penilaian kesiapan fasilitas kesehatan dan kewajiban masyarakat menerapkan pencegahan Covid-19.
Baca Juga: Bakal Laku Nih, Gubernur DKI Anies Baswedan Bilang Motor Listrik Gak Kena Ganjil Genap
Salah satu aturan baru yakni pemberlakuan ganjil genap untuk kendaraan roda empat dan roda dua pada masa transisi ini.
Pada Bab VI soal pengendalian moda transportasi yakni di Pasal 17 Pergub tersebut, disebutkan bahwa pengendalian moda transportasi dilaksanakan sesuai dengan tahapan masa transisi.
Pengendalian moda transportasi pada Pasal 17 Ayat 1 disebutkan meliputi:
a. Kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas.
b. Kendaraan umum massal diisi paling banyak 50% dari kapasitas kendaraan dan pengendalian parkir pada luar ruang milik jalan (off street).
Baca Juga: Pemotor Sadarlah, PSBB Jakarta Sudah Diperpanjang, Siap-siap Sanksi Sampai Denda Bagi Pelanggar PSBB
Sementara, pada Pasal 18 dijelaskan kawasan pengendalian lalu lintas dengan prinsip ganjil genap berlaku dengan ketentuan:
a. Setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap.
b. Setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil; dan
c. Nomor plat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b merupakan angka terakhir dan nomor plat kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua).
Untuk Ayat 2 Pasal 18 disebutkan, pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dikecualikan untuk:
Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Indonesia;
Kendaraan Pemadam Kebakaran dan Ambulans;
Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;
Kendaraan Pejabat Negara;
Baca Juga: Bikers Sudah Siap? PSBB di DKI Jakarta Akan Segera Berakhir, New Normal Berlaku Awal Juni
Kendaraan Dinas Operasional berplat dinas, Kepolisian dan TNT;
Kendaraan yang membawa penyandang disabilitas;
Kendaraan angkutan umu (plat kuning);
Kendaraan angkutan barang, tidak termasuk double cabin;
Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Kepolisian; dan
Angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepada Dinas Perhubungan.
Lalu pada Ayat 3 Pasal 17 menyebutkan, pemberlakuan kawasan pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
"Dalam hal ditetapkan Keputusan Gubernur mengenai kawasan pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap, Dinas Perhubungan menetapkan pedoman teknis mengenai ruas jalan yang memberlakukan sistem ganjil genap," tulis Pergub tersebut.
"Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (4 Juni). Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta," tulis Pergub tersebut.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Polda Metro Sosialisasikan Aturan Ganjil Genap Motor dan Mobil di Pergub PSBB Masa Transisi,
Source | : | Wartakotalive.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR