Menanggapi hal itu, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta langsung angkat bicara.
Beredar informasi kebijakan ganjil genap motor berlaku pada Senin (8/6/2020).
Hal itu berbeda dengan pernyataan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo.
"Namun saat ini tentu dalam satu minggu ke depan, ganjil genap (untuk sepeda motor) belum berlaku," ungkap Syafrin dikutip dari Wartakotalive.com.
Baca Juga: Atasi Kemacetan di Jakarta Bukan dengan Aturan ERP dan Ganjil Genap, Begini Solusi Jitu dari ITW
Syafrin mengatakan, hasil evaluasi tersebut akan dilaporkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengeluarkan kebijakan tersebut.
Kemudian, implementasi soal ganjil genap motor di DKI Jakarta bakal diputuskan Anies Baswedan.
"Hasil evaluasi itu yang kemudian akan kami laporkan kepada Pak Gubernur terkait dengan implementasi ganjil genap ke depan mau seperti apa," ujar Syafrin.
Menurutnya, ada perubahan terhadap jalur ganjil genap kendaraan bermotor selama PSBB transisi ini dibanding 2019 lalu.
Baca Juga: Waduh, YLKI Kok Malah Mendukung Sepeda Motor, Ojek Online dan Taksi Online Kena Ganjil Genap
Source | : | Wartakotalive.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR