Baca Juga: Bikers Catat Nih! Mulai Masuk Masa PSBB Transisi, Ini Lokasi Pelayanan SIM Keliling Di Jakarta
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 (untuk perpanjangan SIM A) dan Rp. 75.000,- (untuk perpanjangan SIM C).
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.
Baca Juga: Bikers Sekarang Enggak Perlu Repot Antre Buat Perpanjang SIM Karena Bisa Online, Simak Caranya
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Jadwal dispensasi perpanjangan SIM Ditlantas Polda Metro Jaya
Satpas SIM Ditlantas Polda Metro Jaya menginformasikan dispensasi SIM diperpanjang hingga 29 Juni 2020.
Source | : | ntmcpolri.info |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR