SIM yang habis masa berlakunya mulai tanggal 17 Maret 2020 – 29 Juni 2020 diberikan dispensasi.
Pemilik SIM dapat melakukan perpanjangan SIM mulai tanggal 30 Juni 2020 dengan proses mekanisme SIM perpanjangan dan bukan proses mekanisme SIM baru.
“Bagi masyarakat tidak perlu terburu-buru untuk perpanjangan SIM, karena masa dispensasi perpanjangan SIM ditambah sampai dengan 29 Juni 2020,” kata Kasi SIM Polda Metro Jaya (Kompol. Lalu Hedwin Hanggara).
Satpas SIM Polda Metro Jaya tetap buka melaksanakan proses mekanisme penerbitan SIM baru, SIM hilang dan SIM rusak. Namun, tetap memperhatikan protokol kesehatan dan physical distancing untuk mencegah pademi covid – 19.
Baca Juga: Hore! SIM Mati Dijamin Polisi Tidak Ditilang Ikuti Syarat dan Ketentuanya
Penerapan pembatasan waktu operasional pelayanan sebagai berikut:
1. Senin – Jumat, pukul 08.00 – 13.00 WIB
2. Sabtu pukul 08.00 – 12.00 WIB.
Pelayanan gerai dan SIM keliling masih ditutup untuk publik selama pandemi covid – 19 sesuai ST Kapolri Nomor 1473 tanggal 18 Mei 2020, penutupan pelayanan dilanjutkan hingga 29 Juni 2020.
“Untuk gerai dan SIM keliling belum operasional, nanti informasi mengenai dibukanya unit gerai atau SIM keliling akan diumumkan sebelum tanggal 29 Juni,” tutupnya.
Source | : | ntmcpolri.info |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR