MOTOR Plus-online.com - Hari ini Satpas SIM Daan Mogot kembali beroperasi, simak jadwal dispensasi perpanjangan SIM Ditlantas Polda Metro Jaya.
Nah khusus bikers dan pengemudi mobil yang SIM-nya habis masa berlakunya bisa langsung diperpanjang.
Ditengah mewabahnya virus corona, bagi seluruh warga Jakarta sudah dapat melakukan perpanjangan SIM.
Berdasarkan akun TMC Polda Metro Jaya Satpas Daan Mogot hari ini beroperasi.
Baca Juga: Bikers Harus Paham, Selama PSBB Aplikasi Pendaftaran Online SIM Disiapkan Oleh Pemkab Tangerang
“LOKASI PELAYANAN SIMKELILING Minggu, 07 Juni 2020 Jakut : Satpas Daan Mogot Jakbar: Satpas Daan Mogot.” tulis akun @TMCPoldaMetro, Minggu (7/6/2020).
Untuk jadwal layanan Satpas SIM pada hari Minggu, 7 Juni 2020 mulai pukul 08.00 s / d 12.00 WIB.
Satpas SIM melayani permohonan SIM baru dan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Baca Juga: Bikers Catat Nih! Mulai Masuk Masa PSBB Transisi, Ini Lokasi Pelayanan SIM Keliling Di Jakarta
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 (untuk perpanjangan SIM A) dan Rp. 75.000,- (untuk perpanjangan SIM C).
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.
Baca Juga: Bikers Sekarang Enggak Perlu Repot Antre Buat Perpanjang SIM Karena Bisa Online, Simak Caranya
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Jadwal dispensasi perpanjangan SIM Ditlantas Polda Metro Jaya
Satpas SIM Ditlantas Polda Metro Jaya menginformasikan dispensasi SIM diperpanjang hingga 29 Juni 2020.
SIM yang habis masa berlakunya mulai tanggal 17 Maret 2020 – 29 Juni 2020 diberikan dispensasi.
Pemilik SIM dapat melakukan perpanjangan SIM mulai tanggal 30 Juni 2020 dengan proses mekanisme SIM perpanjangan dan bukan proses mekanisme SIM baru.
“Bagi masyarakat tidak perlu terburu-buru untuk perpanjangan SIM, karena masa dispensasi perpanjangan SIM ditambah sampai dengan 29 Juni 2020,” kata Kasi SIM Polda Metro Jaya (Kompol. Lalu Hedwin Hanggara).
Satpas SIM Polda Metro Jaya tetap buka melaksanakan proses mekanisme penerbitan SIM baru, SIM hilang dan SIM rusak. Namun, tetap memperhatikan protokol kesehatan dan physical distancing untuk mencegah pademi covid – 19.
Baca Juga: Hore! SIM Mati Dijamin Polisi Tidak Ditilang Ikuti Syarat dan Ketentuanya
Penerapan pembatasan waktu operasional pelayanan sebagai berikut:
1. Senin – Jumat, pukul 08.00 – 13.00 WIB
2. Sabtu pukul 08.00 – 12.00 WIB.
Pelayanan gerai dan SIM keliling masih ditutup untuk publik selama pandemi covid – 19 sesuai ST Kapolri Nomor 1473 tanggal 18 Mei 2020, penutupan pelayanan dilanjutkan hingga 29 Juni 2020.
“Untuk gerai dan SIM keliling belum operasional, nanti informasi mengenai dibukanya unit gerai atau SIM keliling akan diumumkan sebelum tanggal 29 Juni,” tutupnya.
Source | : | ntmcpolri.info |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR