Bikers Jangan Sampai Enggak Tahu, Masuk Masa PSBB Transisi, Ini Kegiatan yang Boleh Dilakukan di Jakarta

M Aziz Atthoriq - Minggu, 7 Juni 2020 | 13:25 WIB
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Ilustrasi pengecekan PSBB

Baca Juga: Waspadalah Bikers, Polisi Siapkan Langkah Pengawasan di Masa PSBB Transisi, Ada 67 Cek Poin PSBB

Rumah makan (berdiri sendiri) Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas

Perindustrian (pabrik) Maksimal pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas

Pergudangan Maksimal pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas

Layanan pendukung (bengkel, service, fotocopy) Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas.

Baca Juga: Bikers Catat Nih, PSBB Transisi Segera Berlaku, Begini Protokol Khusus Penumpang Bus Transjakarta

Pertokoan/Retail (berdiri sendiri) Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas

Showroom Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas.

UMKM Binaan Pemprov (lokasi binaan/sementara) Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas.

Pasar, pusat perbelanjaan, dan mall Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas.

Source : kompas
Penulis : M Aziz Atthoriq
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular