Baca Juga: Waspadalah Bikers, Polisi Siapkan Langkah Pengawasan di Masa PSBB Transisi, Ada 67 Cek Poin PSBB
Rumah makan (berdiri sendiri) Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas
Perindustrian (pabrik) Maksimal pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas
Pergudangan Maksimal pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas
Layanan pendukung (bengkel, service, fotocopy) Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas.
Baca Juga: Bikers Catat Nih, PSBB Transisi Segera Berlaku, Begini Protokol Khusus Penumpang Bus Transjakarta
Pertokoan/Retail (berdiri sendiri) Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas
Showroom Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas.
UMKM Binaan Pemprov (lokasi binaan/sementara) Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas.
Pasar, pusat perbelanjaan, dan mall Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas.
Source | : | kompas |
Penulis | : | M Aziz Atthoriq |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR